352 Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG, BGN Minta Maaf
LOMBOK — Sebanyak 352 siswa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami gejala mual, pusing hingga muntah setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (11/9/2026).
Para siswa yang terdampak berasal dari SDN Repok Puyung, SDN Beber, serta MTs Qudwatun Hasanah/SDN Mertak Sambidaya, Kecamatan Batukliang. Mereka kemudian mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Sebanyak 124 siswa dirawat di Puskesmas Aik Darek, 144 siswa di Puskesmas Pringgarata, 67 siswa di Puskesmas Mantang, dan 17 siswa lainnya di Puskesmas Bagu.
Insiden tersebut langsung mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB Fathul Gani melakukan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mekar Bersatu di bawah Yayasan Budi Sain Mangkling.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan persoalan pada wadah makanan atau ompreng yang disebut tidak mencantumkan stiker batas waktu konsumsi.
“Saya periksa ompreng, tidak dicantumkan di situ. Korcam, Kepala Dapur, langsung saya tegur,” kata Fathul, Jumat (11/9/2026).
Menurut Fathul, tidak adanya informasi batas waktu konsumsi merupakan kelalaian serius. Terlebih, makanan yang disajikan dinilai memiliki risiko cepat basi apabila tidak segera dikonsumsi.
Namun, Ketua Yayasan Budi Sain Mangkling Khairudin membantah pihaknya mengabaikan ketentuan tersebut. Dia menyebut makanan yang dibagikan berupa kebab ayam, menu yang merupakan permintaan dari para siswa.
Khairudin menjelaskan, makanan dimasak mulai pukul 04.30 WITA dan didistribusikan sekitar pukul 07.00 WITA. Dia juga mengklaim label batas waktu konsumsi telah dipasang pada ompreng, dengan anjuran makanan dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WITA.
BGN Minta Maaf
Kepala Regional BGN NTB Eko Prasetyo menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa yang terdampak serta keluarga dan pihak sekolah.
“Permohonan maaf kepada adik-adik, anak-anak kita yang terdampak, termasuk para keluarga/wali murid, dan pihak sekolah,” ujar Eko, Jumat (11/9/2026).
Eko menegaskan, penanganan terhadap para korban menjadi prioritas. BGN juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada BGN pusat untuk dilakukan tindak lanjut dan evaluasi.
Sementara itu, penyebab pasti munculnya gejala yang dialami para siswa masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pihak kami akan selalu memantau perkembangan di lapangan terkait kejadian ini,” katanya.
DPR Soroti Pengawasan SPPG
Kasus Lombok Tengah kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan pelaksanaan program MBG. Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago mempertanyakan masih terjadinya dugaan keracunan, meski BGN sebelumnya telah menutup sementara atau melakukan suspend terhadap sejumlah SPPG yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Banyak yang di-suspend terkait dengan SPPG yang tidak sesuai persyaratan, seperti laik higiene dan IPAL,” ujar Irma, Minggu (13/9/2026).
Menurut dia, insiden tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan SPPG. Karena itu, sumber daya manusia yang bertanggung jawab di dapur penyedia makanan perlu segera dievaluasi.
“Harusnya, makanan yang bermasalah tidak bisa keluar dari dapur jika mereka bekerja dengan baik,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati juga meminta BGN memastikan seluruh SPPG menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin. Sanksi tegas, menurutnya, perlu diberikan apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
Kasus di Lombok Tengah menambah panjang daftar dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program MBG dalam beberapa pekan terakhir.
Sepanjang pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2026, jumlah korban yang dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG telah mencapai lebih dari 6.500 orang.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 3.079 korban sepanjang Agustus. Sedangkan Lembaga Narasi Newsroom mencatat 3.439 penerima manfaat mengalami dugaan keracunan pada periode 1-9 September.
Di tengah bertambahnya kasus, BGN juga melakukan evaluasi terhadap ribuan SPPG. Dari 27.022 SPPG yang memperoleh Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara tahap pertama (SPS 1), sebanyak 13.761 SPPG dinyatakan lolos validasi.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






