TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Usai Lebaran, Pemkot Tertibkan Bangunan Di Pinggir Kali

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 27 Maret 2025 | 07:45 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau pembangunan turap kali di wilayah Serpong Utara, Rabu (26/3).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat meninjau pembangunan turap kali di wilayah Serpong Utara, Rabu (26/3).

CIPUTAT-Penanganan banjir masih menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih lagi beberapa waktu lalu, belasan titik hampir di seluruh wilayah kecamatan terendam banjir akibat diguyur hujan deras. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, berbagai cara telah dipikirkan sebagai solusi penanganan banjir. 

 

Menurut Pilar, hal utama yang dibutuhkan saat ini adalah penataan wilayah. Terutama daerah-daerah di sepanjang garis sepadan sungai.

 

Ia menemukan banyak bangunan yang berdiri di sepanjang garis sepadan sungai. Hal itu menyebabkan aliran kali kian menyempit. Sehingga banjir kerap kali terjadi ketika hujan deras mengguyur. 

 Pilar menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. 

 

“Penanganan banjir akan efektif jika saluran sungai tidak menyempit dan tidak ada penguasaan badan sungai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Banyak kasus penyempitan sungai terjadi akibat bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk dapur dan toilet warga yang masih menjorok ke sungai,” tegas Pilar. 

 

Penertiban bangunan di sepadan sungai ini, rencananya bakal mulai digencarkan setelah Lebaran secara bertahap. “Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda, Polres, dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya normalisasi sungai. Penertiban ini bukan soal kepentingan pribadi atau golongan, tapi murni untuk mencegah banjir,” ujarnya.

 

Menurut Pilar, bangunan yang berdiri di atas bahu sungai sangat tidak dibenarkan. Sebab, lahan tersebut merupakan kepemilikan pemerintah. 

“Ini aset pemerintah, bukan milik pribadi. Justru yang telah menggunakan lahan tersebut seharusnya membayar retribusi. Kalau sekarang pemerintah membutuhkan lahan itu untuk kepentingan umum, harusnya ada kesadaran dari warga,” tegasnya.

 

Maka dari itu, lanjut Pilar, penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab berdasarkan temuannya, terdapat sejumlah bangunan mulai dari rumah tinggal, tempat ibadah, restoran, dan bangunan komersial lainnya. 

“Siapa pun yang melanggar aturan, termasuk PNS, pengacara, dokter, bahkan aparat sekalipun, harus patuh pada hukum. Kita ingin masyarakat lebih tertib demi kepentingan bersama,” tandasnya.

 

Selain penertiban, Pilar menyebut, pemerintah juga berencana akan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kementerian ATR/BPN sedang meninjau ulang RTRW di beberapa daerah, termasuk di Tangsel. Jika ada yang perlu direvisi, tentu akan kami sesuaikan,” terangnya.

 

Dengan langkah ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari risiko banjir di masa mendatang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit