TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus, Puan: Tak Boleh Ada Toleransi Sedikit Pun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 10 April 2025 | 10:31 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist
Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual masih menghantui masyarakat. Terlebih di lingkungan pendidikan, misalnya di kampus, yang baru-baru ini menyita perhatian publik.

 

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, sebagai tempat menimba ilmu bagi kemajuan bangsa, tak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

 

“Tidak boleh ada sedikit pun toleransi. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan dalam keterangannya dikutip, Rabu (9/4/2025).

 

Saat ini, kata dia, kasus kekerasan seksual di ranah kampus masih menjadi momok dunia pendidikan di Tanah Air. Terbaru, seorang Guru Besar di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya.

 

Dia diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus bimbingan skripsi atau tesis di luar kampus selama periode 2023-2024.

 

Melanjutkan keterangannya, Puan mengatakan, tindakan itu mencoreng nama baik perguruan tinggi. Padahal, UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus.

 

“Tindakan ini tak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” cetusnya.

 

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, institusi pendidikan harusnya menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.

 

Harusnya kampus bermartabat dan benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Puan mendorong penegak hukum menangani kasus yang terjadi di kampus secara tranparan dan adil.

 

Menurut dia, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

“Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” tegas cucu Bung Karno itu.

 

Puan juga mendorong evaluasi total dan audit menyeluruh tentang tata kelola etika dan pembimbing akademik di kampus.

 

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa, biasanya terjadi karena relasi kuasa. Maka, harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik,” tandasnya.

 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengamini kasus pelecehan atau kekerasan seksual masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus-kampus besar Indonesia. Karenanya, penanganan setiap kasus memerlukan keberanian korban dan dukungan sistem yang kuat.

 

Aminah juga mengingatkan, relasi kuasa kerap membuat korban di kampus sulit untuk bersuara. Menurutnya, ketakutan dikucilkan atau tidak dipercaya masih menjadi kendala utama yang harus diatasi.

 

Satgas Kampus punya peran penting menerima aduan dan memberi perlindungan. Mereka wajib mendampingi korban, mengumpulkan bukti dan memberi rekomendasi sanksi,” ujarnya.

 

Aminah menambahkan, pelaporan juga bisa dilakukan secara paralel ke Satgas dan aparat hukum, tergantung situasi dan bentuk kekerasannya.

 

“Proses visum juga penting jika kekerasan terjadi secara fisik,” cetusnya.

 

Di media sosial X, netizen menyoroti maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Mereka mendorong kasus-kasus tersebut diselesaikan secara tuntas di ranah hukum.

 

“Kalau ada kasus pelecehan, pihak korban jangan mau diajak berdamai secara kekeluargaan. Tempuh jalur hukum, biar pelaku jera,” cuit akun @weaweaweador.

 

“Bila ada guru hingga dosen yang sedang melakukan pelecehan jangan takut untuk melawan atau labrak. Harga dirimu lebih tinggi daripada moral pelaku,” tegas akun @gdasopas1987.

 

Semakin ke sini, dunia pendidikan kita, malah semakin ke sana. Kasus pelecehan hingga pemerkosaan seakan jadi kasus yang pasti muncul setiap triwulanan. Ini butuh perbaikan sistem dalam perekerutan guru atau dosen,” usul akun @uwendipa2016.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit