TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sebuah Pabrik Minuman Keras Di Periuk Digerebek Polisi

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 16 April 2025 | 08:00 WIB
Polisi memeriksa peralatan untuk pembuatan minuman keras jenis ciu di Kota Tangerang.
Polisi memeriksa peralatan untuk pembuatan minuman keras jenis ciu di Kota Tangerang.

TANGERANG - Sebuah pabrik minuman keras ciu rumahan beroperasi selama empat tahun tanpa tersentuh pengawasan aparat. Pabrik yang berada di Jalan Bahagia Perumahan Pondok Makmur Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk itu akhirnya digerebek Polsek Jatiuwung pada Jumat (11/4) lalu.

 

“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (15/4).

 

Zain mengatakan, penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan tokoh masyarakat setempat, pihaknya kemudian menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Lalu tiga galon berisi ciu beserta 200 botol ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.

 

“Dari penggerebekan ini, petugas menemukan sebanyak 200 botol ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua,” sebutnya.

 

Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak empat tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan, pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol ciu ukuran 200ml.

 

“Peredaran miras jenis ciu itu di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.

 

Menurutnya, operasional Industri rumahan miras ciu tersebut, tergolong besar. Makanya, Zain bersyukur produksi miras di tempat ini dapat dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan masyarakat dapat terselamatkan.

 

“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk industri rumahan lainnya apabila ada,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit