TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengacara Tersangka Minta Kejari Pandeglang Periksa Pelapor

TERIMA SUAP KASUS DUGAAN KORUPSI TABLET

Oleh: Ari Supriadi
Sabtu, 17 September 2022 | 15:16 WIB
Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet, saat konferensi pers di Pandeglang, Sabtu (17/9/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tablet, saat konferensi pers di Pandeglang, Sabtu (17/9/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Raki Jubaidi, kuasa hukum Asep yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, berkomitmen untuk membuka secara terang-benderang kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Kepada Tangsel Pos, Raki menyebut, dirinya mendapatkan amanah dari kliennya untuk membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Raki menjelaskan, ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dengan pelapor untuk menghentikan kasus tersebut.

Saat itu pelapor meminta kompensasi Rp 45.000 per tablet yang diakomodir oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berinisial T. 

Meski begitu, Raki engga menyebut identitas pelapor dalam kasus ini. Sebab, Kejari Pandeglang tentunya sudah mengetahui, karena kasus ini mencuat atas adanya aduan atau laporan dari pihak luar.

“Ada uang tutup perkara dari para kepala sekolah Rp 45.000 per tablet yang diakomodir oleh Ketua MKKS di SMPN Sobang dan itu diserahkan oleh T kepada pelapor sebesar Rp 200 juta. Informasi itu sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red), silakan oleh penyidik didalami,” ujar Raki, saat konferensi pers di Toko Awi Corp milik kliennya di Kampung Cipacung, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (17/9/2022) siang.

Menurut dia, sangat tidak adil jika hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, sejumlah pihak seperti kepala sekolah, operator dan oknum pejabat juga menerima aliran duit haram tersebut.

“Jika sales saja menerima uang sekitar Rp 160 juta, maka pihak pelapor yang menerima Rp 200 juta juga harus ditersangkakan. Tentu penetapan tersangka bukan dari besar kecilnya uang, namun sudah ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Informasi yang diterima Tangsel Pos, pelapor kasus ini berjumlah dua orang. Kedua orang ini merupakan aktivis yang vokal menyikapi kebijakan pemerintah daerah, terutama soal dugaan tindak pidana korupsi.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo