TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Tegaskan Penyidikan Korupsi MBG Terus Berlanjut, Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi

Reporter & Editor : AY
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:48 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto Ist
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto Ist

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses hukum kasus MBG tidak terpengaruh oleh perkembangan tersebut. Menurutnya, penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi.


"Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).


Ia menambahkan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.


Sementara itu, penyidikan kasus MBG juga memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan LMI saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Menurut Syarief, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok perlengkapan food tray atau ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Penyidik menduga harga penjualan food tray telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga di dalamnya terdapat alokasi keuntungan yang diduga mengalir kepada LMI. Imbalan tersebut diduga berkaitan dengan persetujuan pengajuan titik SPPG milik calon mitra.


"Dalam harga tersebut diduga sudah terdapat bagian untuk Saudara LMI agar titik SPPG yang diajukan memperoleh persetujuan," ungkap Syarief.


Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit