Pelaku Curanmor di Tangerang Tabrak Polisi usai Kepergok, Berujung Ditangkap

TANGERANG - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial R (28) dan M (30), berhasil diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota usai aksinya di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, dipergoki oleh polisi.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengatakan pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya tindak pidana pencurian di kawasan tersebut pada 25 Maret 2025 lalu.
“Dari laporan itu kita tindak lanjut, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kompol Gunawan, Senin (21/4/2025).
Sampai akhirnya pada Sabtu (19/4) dini hari lalu, pihak kepolisian memergoki kedua pelaku sedang berupaya untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian. Dari situ, kedua pelaku langsung berupaya untuk melarikan diri.
“Dua terduga pelaku berinisial R dan M kita dapati saat hendak beraksi. Dalam proses penangkapan keduanya ini berusaha kabur,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku bahkan sampai nekat menabrak polisi. Anggota polisi yang sedang bertugas dan berupaya menangkap pelaku itu pun sampai harus terjatuh.
Untungnya pihak kepolisian dari situ berhasil mengamankan terduga pelaku yang gagal melakukan curanmor dan melarikan diri.
“Anggota kami ditabrak dan terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” lanjut Gunawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi. R berperan untuk mengambil motor korban, sementara M merupakan joki.
“Kini telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Batuceper,” ucapnya.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu pun turut diamankan dari tangan pelaku.
Pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini, polisi masih berusaha untuk mengamankan penadah motor hasil curian tersebut.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu