TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sidang Perkara Hasto Menguah Fakta Baru , Rencana Menyuap Sekjen DPR Dan Kemendagri

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 25 April 2025 | 10:51 WIB
Hasto Kristiyanto hadir di persidangan. Foto : Ist
Hasto Kristiyanto hadir di persidangan. Foto : Ist

JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, menguak fakta baru. Ada rencana menyuap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan.

 

Hal ini diungkap advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang menjadi saksi sidang perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

 

Donny mengemukakan, kader PDIP Saeful Bahri yang meng­atur rencana menyuap berbagai pihak itu, berikut nominalnya.

 

Donny menuturkan, saat itu tengah membuat surat permoho­nan ke KPU untuk melaksanakan fatwa Mahkamah Agung (MA). “Tiba-tiba Saeful telepon saya, ‘nanti aku mintakan duit kepada Harun’,” kata Donny menirukan ucapan Saeful dalam percakapan telepon.

 

Saeful lalu merinci biaya untuk menyuap KPU sebesar Rp 1,5 miliar, Sekjen DPR Rp 1 miliar dan Sekjen Kemendagri Rp 1 miliar.

 

Donny pun kaget mendengar rencana itu. “Lho kok jadi main duit gitu,” ujarnya yang kemudian menimpali meminta lawyer fee.

 

Donny juga mengemukakan, Saeful memberitahu bahwa anggota KPU Wahyu Setiawan meminta Rp 1 miliar. Informasi disampaikan lewat pesan WhatsApp (WA).

 

Adapun surat permohonan dibuat Donny hendak dikirim ke KPU agar menjalankan fatwa MA. Fatwa itu menyatakan bahwakader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader lain ber­dasarkan pilihan DPP partai.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu memutar bukti rekaman percakapan Saeful dengan Donny. Dalam percakapan itu, Saeful menyebut Hasto siap menalangi dana Rp 1,5 miliar untuk ke KPU.

 

Jaksa lalu mengonfirmasikan percakapan pada 13 Desember 2019 itu. Donny mengutarakan, ucapan itu keluar dari Saeful. Ia tak tahu kebenarannya.

 

“Tapi saya yakin bahwa uang itu dari funder itu, empat orang itu yang saya temui di Hyatt,” ujar Donny.

 

Donny menyampaikan Saeful sempat mengirim pesan WA untuk bertemu Harun Masiku dan funder atau penyandang dana. Saeful meminta Donny menjelaskan kepada Harun dan penyandang dana di restoran Hotel Keraton.

 

Setibanya di lokasi, Donny melihat Saeful tengah duduk bersama empat orang yang di­duga penyandang dana Harun. Salah satunya perempuan.

 

Donny sempat ditanya apakah bisa Harun dilantik sebagai ang­gota DPR? Caranya seperti apa? Lalu butuh waktu berapa lama?

 

Saya jawab apa adanya, sesuai dengan kajian saya. Kemudian yang kedua saya jawab, tentang berapa lamanya ter­gantung kapan KPU mau rapat pleno,” tutur Donny.

 

Donny tidak kenal keempat orang itu. “Tapi kalau dari kata Harun, kayaknya emang pendana Harun. Mungkin orangnya Harun yang punya duit,” jawabnya.

 

Persidangan kali ini juga mendengarkan kesaksian mantananggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Menurutnya, Hasto memantau langsung dan siap menjadi penjamin dalam proses PAW Harun Masiku.

 

Jaksa KPK lalu menggali isi komunikasi antara Saeful denganTio pada 6 Januari 2020. “Secara langsung sih, nggak seperti itu bahasanya (tapi) ini dipantau lho (oleh Hasto), katanya gitu oleh Saeful. Ada di chatting-an kalau saya nggak salah,” jawab Tio.

 

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tio nomor 33 terkait komunikasi tersebut. Dalam percakapan itu, Saeful mengatakan kepada Tio bahwa Hasto sempat menghubungi dan meminta agar pesan darinya disampaikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

 

“Saudara Saeful mengata­kan, ‘tadi mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu, ini garansinya saya, ini perintah dariIbu. Jadi, bagaimana caranya ini harus terjadi’. Benar, Saudara Saeful mengatakan seperti itu?” tanya jaksa.

 

“Iya, kan ada rekamannya,” Tio membenarkan.

 

Jaksa kembali mengutip BAP Tio. Kali ini soal komunikasinya dengan Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. “Saya berkata, ‘kayaknya memang Sekjen ikut dalam ini (PAW), mungkin Ibu minta’. Maksudnya adalah, ‘saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg Harun Masiku ini’,” ujar jaksa membacakan BAP.

 

“Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful karena dimintanya begitu,” aku Tio.

 

Usia mendengarkan kesaksian Tio, Hasto menyatakan tidak ada keberatan. Hasto belum memberikan tanggapan atas kesaksian Donny lantaran sidang keburu ditunda.

 

Untuk diketahui, Hasto diadili lantaran diduga ikut memberikan suap dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Ia disebutkan sempat menyerahkan uang Rp 400 juta.

 

Hasto juga didakwa merintangi KPK dalam penyidikan perkara rasuah ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit