Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Belum Tercantum dalam LHKPN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari rumah Ridwan Kamil, tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Sepeda motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Daerah Pembangunan Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Sepeda motor tersebut kini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK, di Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk. Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, sepeda motor tersebut memang atas nama orang lain, bukan Ridwan Kamil. Siapa orangnya? Tessa menyebut, penyidik belum bisa mengungkapkannya.
Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK,” elaknya.
Tessa juga mengaku belum memiliki informasi sejak kapan motor Royal Enfield tersebut dikuasai oleh Ridwan Kamil.
Yang pasti, dia menyebut, seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Penyitaan itu harus ada dasarnya bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum ditahan, tetapi baru dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung.
Penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp 70 miliar. Disita pula 3 unit mobil dan satu sepeda motor, selain motor Royal Enfield Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu