Begal Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati

TANGERANG - Dua pelaku pembegalan berinisial IT alias J dan NH alias D, yang diduga membunuh seorang taksi online berinisial MR (35) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, kini sudah berhasil diamankan polisi.
Keduanya diduga telah membunuh korban untuk menguasai mobilnya pada Kamis (24/4) dini hari. Di hari yang sama, pihak kepolisian langsung berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap ketika polisi melakukan undercover buying, di mana petugas menemukan mobil dijual tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan.
“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover,” kata Zain, Sabtu (26/4/2025)>
Petugas yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran, kemudian semakin curiga setelah menemukan adanya bercak darah dalam mobil tersebut.
“Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” lanjutnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil bodong tersebut adalah milik MR yang merupakan hasil pencurian kedua pelaku.
Pihak kepolisian pada saat itu juga langsung mengamankan keduanya. Akibat perbuatannya, kini keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ucapnya.
Sementara itu, jasad korban sendiri ditemukan di aliran Sungai Cisadane, setelah tim SAR gabungan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet hingga radius satu kilometer dari sekitar lokasi kejadian.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu