TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Begal Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Ditangkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 26 April 2025 | 11:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Dua pelaku pembegalan berinisial IT alias J dan NH alias D, yang diduga membunuh seorang taksi online berinisial MR (35) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, kini sudah berhasil diamankan polisi.

 

Keduanya diduga telah membunuh korban untuk menguasai mobilnya pada Kamis (24/4) dini hari. Di hari yang sama, pihak kepolisian langsung berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap ketika polisi melakukan undercover buying, di mana petugas menemukan mobil dijual tanpa kelengkapan surat-surat kepemilikan.

 

“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover,” kata Zain, Sabtu (26/4/2025)>

 

Petugas yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran, kemudian semakin curiga setelah menemukan adanya bercak darah dalam mobil tersebut.

 

“Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” lanjutnya.

 

Setelah ditelusuri, ternyata mobil bodong tersebut adalah milik MR yang merupakan hasil pencurian kedua pelaku.

 

Pihak kepolisian pada saat itu juga langsung mengamankan keduanya. Akibat perbuatannya, kini keduanya dijerat dengan  Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ucapnya.

 

Sementara itu, jasad korban sendiri ditemukan di aliran Sungai Cisadane, setelah tim SAR gabungan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet hingga radius satu kilometer dari sekitar lokasi kejadian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit