TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sebelum Merampok Taksi Daring, IT Sempat Nyabu

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 27 April 2025 | 19:30 WIB
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto : IstZain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto : IstZain Dwi Nugroho

TANGERANG—Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi daring di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melalukan aksi sadisnya pada Kamis (24/4/2025) lalu.

 

“Hasil tes urine terhadap dua orang pelaku  berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/4/2025).

 

Zain menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT mengaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Adapun peran IT pada peristiwa tersebut dengan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang  dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

 

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang telah dilakukan dokter forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

 

“Keduanya membagi peran dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu pelaku yakni IT alias Jefri bertugas menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan. Lalu pelaku NH alias Dayat menusuk leher korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

 

Usai melakukan aksi sadisnya, kemudian kedua pelaku mengangkat tubuh korban, lalu memasukkan jasadnya ke bagasi belakang mobil. Jasad korban dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lalu mobilnya dibawa kabur.

 

“Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali, lalu membersihkan mobil korban dan melepas striker taksi online di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” terangnya.

 

Kemudian pada Jumat (25/4/2025) lalu, jasad korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut oleh tim gabungan, terdiri dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan dibantu masyarakat sekitar di pinggiran Kalibaru.

 

“Korban telah ditemukan tim gabungan sekira Pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara (ke laut),” ucapnya. “Korban MR adalah warga kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia berprofesi sebagai driver taksi online Gocar,” sambungnya.

 

Selanjutnya, Zain menjelaskan pihaknya juga telah telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan.

 

“Di samping itu, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban,” ujarnya.

 

Selesai proses autopsi, jenazah almarhum MR langsung diserahkan polisi kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan. Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam. “Kedua pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tandasnya. (bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit