Pekerja Tembakau Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merk

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) KSPSI yang beranggotakan 250.347 pekerja menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa merk.
Penolakan ini telah disampaikan oleh Ketua Umum FSP RTMM Sudarto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, di Jakarta Selatan.
"FSP RTMM juga menolak rencana pengenaan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan mendesak pemerintah agar tidak menaikan cukai di situasi kondisi saat ini. Daya beli rendah rokok sudah mahal," tegas dia.
Apresiasi Pemerintah
Dalam kesempatan itu Sudarto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai upayanya dalam mengambil kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan NKRI demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Berpedoman kepada Hubungan Industrial Pancasila, maka pekerja dan pengusaha
berkepentingan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pembelaan, serta tumbuhnya usaha untuk peningkatan kesejahteraan bersama," tegas dia.
Ditegaskannya, pekerja dan tempat kerjanya merupakan kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya menjadi bernilai, guna dapat ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.
FSP RTMM yang berafiliasi kepada KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat menjadi wadah pekerja di sektor Industri Hasil tembakau (IHT) 151.472 orang pekerja, sektor industri makanan dan minuman 97.670 orang pekerja, serta sektor penunjang
RTMM lainnya 1.205 orang pekerja. Mayoritas adalah industri padat karya, menyerap tenaga kerja besar dengan pendidikan yang terbatas, dan berkontribusi dalam penerimaan negara yang cukup besar.
Industri sektor padat karya menjadi salah satu pendukung perputaran
perekonomian daerah hingga nasional," ungkapnya.
Dalam upaya membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi, daya saing melalui kolaborasi para pelaku ekonomi, FSP RTMM KSPSI mendesak pemerintah untuk memastikan tempat kerja anggotanya tidak tertekan dan terdampak dari regulasi dan/atau kebijakan pemerintah.
Selain itu FSP RTMM meminta pemerintah menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja ; perlunya perluasan cakupan pekerja padat karya dalam PMK 10/2025, terkait pembesan PPh 21 bagi anggota kami di sektor IHT dan Mamin, dan pemanfaatan DBHC-CHT yang lebih maksimal untuk pekerja.
Selain itu FSP RTMM KSPI juga meminta pemerintah agar memberi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada FSP RTMM untuk mewakili pekerja anggotanya demi keadilan.
Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, selain untuk perlindungan terhadap pekerja tetapi
juga untuk menjaga persaingan tidak sehat antar industri," sambung Ketua FSP RTMM KSPSI itu seraya mendorong dilakukannya kembali Gerakan Cinta Produk Indonesia.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu