Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang Selama 3 Bulan Di Kemendagri

JAKARTA - Bupati Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Lucky Hakim akan menjalani sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Senin (6/5/2025). Sanksi tersebut diberikan sebagai hukuman akibat politikus NasDem itu berlibur ke Jepang tanpa mengajukan izin ke Kemendagri.
Selama tiga bulan, eks aktor itu wajib mengikuti pendalamantata kelola politik pemerintahan dengan para Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemendagri dengan kehadiran minimal satu kali setiap pekan.
Lucky Hakim mengaku menerima sanksi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya. Dia mengatakan, kewajiban mengikuti pendalaman materi di Kemendagri sebagai kesempatan emas untuk memperdalam ilmu pemerintahan secara langsung.
“Hikmahnya saya bisa punya kesempatan bertemu dengan para Dirjen di Kemendagri, di mana mereka itu sumber ilmu bagi pemerintah daerah. Saya bisa langsung belajar secara privat,” kata Lucky, Minggu (27/4/2025).
Dia membeberkan, pendalamanmateri akan dilakukan di 12 bidang pemerintahan di Kemendagri yang akan mulai dilakukan pada Senin (6/5/2024). “Saya dijadwalkan bertemu dengan para Dirjen, para kepala badan dan yang lainnya,” imbuhnya.
Atas sanksi yang diberikan, Lucky berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, serta pihak Inspektorat atas bimbingan dan pelajaran yang diberikan.
“Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Setelah saya berbuat, sekarang saatnya saya mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, Lucky menyanggupiimbauan Wamendagri Bima Arya untuk menggunakan transportasi umum dari Indramayu ke Jakarta dalam rangka mengikuti pendalaman di Kemendagri, Jakarta.
Kalau naik bus, saya belum tahu harus turun di terminal mana, tetapi nanti bisa dicoba. Untuk sekarang, saya pilih naik kereta dahulu,” kata Lucky.
Terkait keberlangsungan pemerintahan di Indramayu selama masa pendalaman di Kemendagri, Lucky memastikan tidak akan ada kendala yang berarti. Bersama Wakil Bupati Syaefudin, dia mengaku sudah terbiasa berbagi tugas.
Sekretaris DPD Partai NasDem Indramayu, Sri Wahyuni Herman menegaskan, Lucky Hakim siap mempertanggungjawabkan tindakannya secara penuh. Meskipun pelanggaran yang terjadi tidak dilakukan dengan sengaja, kata dia, Lucky tetap menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses pembinaan yang ditetapkan Kemendagri.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi beliau secara pribadi, saya, maupun para kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia agar hal serupa tidak terulang,” kata Sri dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025)
Partai NasDem, kata Sri, akan terus memberikan dukungan penuh kepada Lucky Hakim untuk menjalankan sanksi yang diterima dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata dia, saat ini Lucky menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Indramayu.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hadi Sutrisno menambahkan, dengan adanya sanksi dari Kemendagri terhadap Lucky Hakim, maka tidak ada lagi kebingungan bagi masyarakat mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan. Saat ini, kata dia, semuanya sudah terang benderang.
“Tidak ada lagi masyarakat bertanya-tanya apa dan bagaimana sanksinya,” kata Taufik, Minggu (27/4/2025).
Taufik mengaku bangga atas sikap Lucky Hakim yang secara terbuka mengakui kesalahannya terkait perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Terlebih lagi, kata dia, Lucky ke luar negeri tidak menggunakan anggaran daerah.
Kami bangga dengan kepemimpinan Lucky Hakim yang ditandai dengan sikap tegas dalam pengelolaan anggaran, termasuk menolak pembelian mobil dinas serta pembangunan rumah dinas yang nilainya mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengatakan, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri
“Dalam waktu 3 bulan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri,” kata Bima, Selasa (22/4/2025).
Bima mengatakan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan dan Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri. Bupati Indramayu, lanjut dia, juga diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan.
Selain itu, Bima menyarankan Lucky Hakim memakai transportasi umum untuk pulang pergi Jakarta-Indramayu saat menjalani sanksi. Alasannya, kata dia, bisa menghemat biaya dan waktu serta dapat mendukung semangat penghematan anggaran yang sedang dilakukan Pemerintah.
“Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan dan efisiensi,” saran politikus PAN ini.
Bima menegaskan, sanksi magang sehari dalam seminggu untuk Lucky Hakim adalah agenda pembinaan agar lebih paham tentang aturan politik pemerintahan. Dia mengatakan, waktu yang dialokasikan Lucky Hakim bukan waktu hilang percuma.
“Tapi berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” pungkas mantan Wali Kota Bogor ini.
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu