TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Ini Dia Sosok Pengacara Bersenjata Api yang Konsumsi Sabu di Jakpus

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 28 April 2025 | 12:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pengacara berinisial S (31) yang ditangkap polisi karena ketahuan membawa senjata api (senpi) ilegal hingga positif mengonsumsi narkotika, telah diamankan dan kini dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan S ketahuan memiliki senpi secara ilegal setelah dirinya terlibat kecelakaan di kawasan Senen pada Jumat (25/4) lalu.

 

"Pores Metro Jakarta Pusat menerima laporan bahwa terjadi laka lantas. Pada saat itu tim dari Lalu Lintas (Satlantas) langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm," ungkapnya.

 

Petugas yang pada saat itu berada di lokasi pun langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan penemuan senpi ilegal tersebut. Polisi kemudian mengamankan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 yang ilegal dari tangan pelaku.

 

“Pada saat itu anggota Satlantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.

 

Saat ini, S sudah berbaju tahanan berwarna oranye. S yang kedua tangannya terlihat diborgol itu terlihat hanya menunduk dan menghadap belakang selama konferensi pers berlangsung pada hari ini.

 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa narkotika ganja dan juga sabu.

 

"Satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg,” jelas Susatyo.

 

Polisi juga melakukan tes urine terhadap S, yang mana hasilnya ia terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan juga ganja. 

 

"Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," katanya.

Komentar:
Pamulang
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Petugas Damkar Tangsel Dikerjai Pelapor Diduga DC

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
Lokasi SIM Keliling Tangsel Rabu 11 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Kemungkinan Besar Jabatan Sekda Bakal Plh

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
10
Pengangguran Di Pandeglang Capai 53 Ribu

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit