TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Naik Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 29 April 2025 | 07:15 WIB
Satlantas Polres Tangsel sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, lantaran dinilai cukup berbahaya.
Satlantas Polres Tangsel sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, lantaran dinilai cukup berbahaya.

SERPONG-Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Raya Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (28/4).

 

Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Panji Setiawan, beserta anggota Satlantas Polres Tangsel. Sasaran sosialisasi ini adalah para penyewa sepeda listrik dan masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi

 

Panji menyampaikan beberapa poin himbauan kamtibmas, antara lain larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, jalan provinsi, maupun jalan nasional, serta kewajiban menggunakan helm saat mengendarai sepeda listrik.

 

Selain itu, juga disampaikan tentang dasar hukum yang mengatur penggunaan sepeda listrik, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

“Dalam aturan itu ada ancaman hukuman jika melanggar, yaitu tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan, serta tindak pidana lalu lintas jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka,” ungkapnya.

 

Panji juga menjelaskan, dalam kegiatan itu masyarakat dan para penyewa sepeda listrik menerima dengan baik arahan dan himbauan yang diberikan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Dia menegaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

 

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
01
Pelantikan PPPK Nunggu Selesai Proses NIP

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
06
07
Pengurus PAMOBAS Banten 2025-2028 Resmi Dilantik

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
SPMB Untuk SMP Segera Dibuka

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 13 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit