Berawal dari Pesta Miras, Pelayar di Jakut Tewas Dibacok Rekannya

JAKARTA - Seorang pelayar berinisial LH (26) meninggal dunia usai dibacok oleh rekannya sendiri yakni YR (25), usai berpesta minuman keras (miras) di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan peristiwa pesta miras berujung maut itu terjadi pada Jumat (18/4) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum kejadian, tersangka, korban, dan sejumlah rekan lainnya berkumpul di asrama, menikmati makanan dan minuman beralkohol yang disiapkan tersangka dan dibeli oleh saksi," kata Ahmad, Rabu (30/4/2025).
Suasana pesta miras tersebut semakin mencekam ketika YR tiba-tiba merasa tersinggung terhadap korban. Diduga, hal tersebut menjadi pemicu terduga pelaku gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa korban.
"Suasana yang awalnya akrab berubah tegang ketika tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban yang menyinggung dirinya terkait kontribusi kebutuhan asrama," jelasnya.
Pelaku yang merasa tersinggung itu sempat meminta rekan-rekannya untuk pergi dari asrama tersebut. Dari situ, ia kemudian mengambil senjata tajam dan membacok korban.
Korban diduga dibacok oleh YR sebanyak tiga kali sehingga mengalami luka parah pada bagian kepala, tangan, hingga pundaknya. Korban juga sempat dilarikan ke RSUD Koja, namun nahas nyawanya tak dapat diselamatkan.
"Emosi tersangka memuncak setelah merasa dihina, hingga akhirnya menyuruh saksi lain meninggalkan ruangan dan mengambil sebilah parang dari atas lemari," lanjut Ahmad.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (19/4) lalu.
Sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban pun berhasil diamankan.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara," katanya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tersangka pun kini terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Nasional | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu