Polri Usut Kasus Judi Online, Sita Uang Rp 530 M Serta Mobil Mewah

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial OHW dan H.
Keduanya merupakan petinggi perusahaan cangkang yang berperan menyembunyikan uang hasil judi online (judol).
Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530 miliar yang tersebar di 4.656 rekening bank dan surat-surat berharga. sejumlah mobil mewah juga ikut disita.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi transaksi perjudian online. Kemudian, pihaknya bersama instansi lain melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian online, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian online dan TPPU,” ujarnya dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam. Mereka berperan dalam mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang yang digunakan untuk melakukan pencucian uang dari tindak perjudian online.
Perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.
Dia menjelaskan, OHW merupakan Komisaris PT AST. Sementara H, merupakan Direktur PT AST.
“Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ucapnya.
Wahyu menerangkan, kedua tersangka itu melalui perusahaan PT TGC, anak perusahaan PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari sejumlah website judi online dengan menggunakan pembayaran gateway dan teknologi digital.
Website judol yang dimaksud antara lain, ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
Jadi uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan di rekening, kemudian dimasukkan ke perusahaan-perusahaannya.
Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” sebutnya.
Sebagian uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.
Para tersangka juga berupaya memutar kembali uang-uang itu untuk membingungkan dan mempersulit penyidik melacak transaksi uang di berbagai rekening.
“Terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering,” ucap Wahyu.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530.048.846.330 (Rp 530 miliar) yang disimpan di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250.548.846.330 (Rp 250 miliar).
Penyidik juga menyita surat-surat berharga dan obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil mewah. Rinciannya, satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Tidak hanya itu, polisi juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.
Wahyu menyebutkan, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan, sepanjang Januari-Maret atau kuartal pertama 2025 ada jutaan orang yang melakukan transaksi judol.
Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” bebernya.
Sebanyak 71 persen dari jumlah itu adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah.
Pada periode yang sama, transaksi atau deposit judol mencapai Rp 6,2 triliun. Angka itu jauh lebih sedikit dibanding kuartal pertama tahun 2024.
Pada periode Januari sampai Maret tahun 2024, terjadi Rp 15 triliun deposit. Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi onlineitu Rp 15 triliun di 3 bulan pertama tahun lalu.
“Sekarang berhasil ditekan sampai Rp 6,2 triliun,” sebutnya.
Berdasarkan statistik, pada kuartal pertama 2025 terdapat 400 pemain judol usia di bawah 17 tahun.
Paling banyak usia 20-30 tahun dengan jumlah 396 ribu orang. Lalu, disusul mereka yang berusia 31 sampai 40 tahun sejumlah 395 ribu orang.
Jadi, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga kepada profesi mana pun,” ungkapnya.
Sementara perputaran uang judol pada kuartal pertama tahun 2025 yakni bulan Januari hingga Maret mencapai angka Rp 47 triliun.
Angka itu disebut menurun jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2024 yang mencapai angka Rp 90 triliun. “Berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun,” kata Ivan.
Lalu, pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 39 juta lebih transaksi terkait judi online dan kemungkinan akan bertambah menjadi 160 juta hingga akhir tahun 2025. Angka itu menurun jika dibandingkan tahun 2024 dengan angka 209 juta transaksi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 7 jam yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu