Penganiaya Pedagang Lansia di Bogor Ditangkap, Kini Terancam Penjara 9 Tahun

BOGOR - Pria berinisial IY (63) yang diduga menganiaya seorang lansia berinisial U (62) yang merupakan pedagang pisang di kawasan Gunung Batu, Kota Bogor, kini sudah berhasil diamankan polisi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan setelah aksinya pada Kamis (1/5) lalu itu viral di media sosial.
“Kami mendapatkan aduan masyarakat tentang penganiayaan pedagang pisang keliling. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah bertindak dan pelaku sudah kami amankan,” kata Eko, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat korban sempat berinteraksi dengan pelaku. Namun setelah itu, korban sudah dalam kondisi terluka diduga akibat dipukul oleh pria yang tak dikenalnya.
Belum diketahui secara pasti alasan pelaku nekat memukul korban. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Untuk motif masih pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani, mengatakan pelaku akibat perbuatannya kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Ariani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi pemukulan itu sebanyak satu kali. Meski begitu, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan untuk memeriksa pengakuan pelaku.
“Baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," lanjutnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 7 jam yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu