TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polri Usut Kasus Judi Online, Sita Uang Rp 530 M Serta Mobil Mewah

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 08 Mei 2025 | 13:39 WIB
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial OHW dan H.

 

Keduanya merupakan petinggi perusahaan cangkang yang berperan menyembunyikan uang hasil judi online (judol).

 

Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530 miliar yang tersebar di 4.656 rekening bank dan surat-surat berharga. sejumlah mobil mewah juga ikut disita.

 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari adan­ya informasi transaksi perjudian online. Kemudian, pihaknya bersama instansi lain melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

“Diawali dari adanya infor­masi transaksi perjudian online, selanjutnya penyidik berkoor­dinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian online dan TPPU,” ujarnya dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

 

Kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam. Mereka berperan dalam mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang yang digunakan untuk melakukan pencucian uang dari tindak perjudian online.

 

Perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti.

 

Dia menjelaskan, OHW merupakan Komisaris PT AST. Sementara H, merupakan Direktur PT AST.

 

“Keduanya berperan mendi­rikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi infor­masi,” ucapnya.

 

Wahyu menerangkan, kedua tersangka itu melalui perusahaan PT TGC, anak perusahaan PT AST, telah memfasilitasi tran­saksi pembayaran dari sejum­lah website judi online dengan menggunakan pembayaran gateway dan teknologi digital.

 

Website judol yang dimak­sud antara lain, ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.

 

Jadi uang yang diambil mela­lui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan di rekening, kemu­dian dimasukkan ke perusahaan-perusahaannya.

 

Dari PT-PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” sebutnya.

 

Sebagian uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.

 

Para tersangka juga berupaya memutar kembali uang-uang itu untuk membingungkan dan mempersulit penyidik melacak tran­saksi uang di berbagai rekening.

 

“Terutama rekening nominee dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering,” ucap Wahyu.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp 530.048.846.330 (Rp 530 miliar) yang disimpan di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250.548.846.330 (Rp 250 miliar).

 

Penyidik juga menyita surat-surat berharga dan obligasi se­nilai Rp 276,5 miliar dan empat unit mobil mewah. Rinciannya, satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

 

Tidak hanya itu, polisi juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.

 

Wahyu menyebutkan, ked­ua tersangka kini telah ditah­an dan dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” bebernya.

 

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan, sepanjang Januari-Maret atau kuartal pertama 2025 ada jutaan orang yang melaku­kan transaksi judol.

 

Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” bebernya.

 

Sebanyak 71 persen dari jumlah itu adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah.

 

Pada periode yang sama, transaksi atau deposit judol menca­pai Rp 6,2 triliun. Angka itu jauh lebih sedikit dibanding kuartal pertama tahun 2024.

 

Pada periode Januari sampai Maret tahun 2024, terjadi Rp 15 triliun deposit. Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi onlineitu Rp 15 triliun di 3 bulan pertama tahun lalu.

 

“Sekarang berhasil ditekan sampai Rp 6,2 triliun,” sebutnya.

 

Berdasarkan statistik, pada kuartal pertama 2025 terdapat 400 pemain judol usia di bawah 17 tahun.

 

Paling banyak usia 20-30 tahun dengan jumlah 396 ribu orang. Lalu, disusul mereka yang berusia 31 sampai 40 tahun sejumlah 395 ribu orang.

 

Jadi, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga kepada profesi mana pun,” ungkapnya.

 

Sementara perputaran uang judol pada kuartal pertama ta­hun 2025 yakni bulan Januari hingga Maret mencapai angka Rp 47 triliun.

 

Angka itu disebut menurun jika dibandingkan dengan kuartal per­tama tahun 2024 yang mencapai angka Rp 90 triliun. “Berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun,” kata Ivan.

 

Lalu, pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat ada 39 juta lebih transaksi terkait judi online dan kemungkinan akan bertambah menjadi 160 juta hingga akhir tahun 2025. Angka itu menurun jika dibandingkan tahun 2024 dengan angka 209 juta transaksi.

Komentar:
Kab pandeglabg
ePaper Edisi 08 Mei 2025
Berita Populer
05
2 Orang Oknum Grib Jaya Dibekuk Polisi

Pos Banten | 2 hari yang lalu

06
Ekonomi Indonesia Terbaik Setelah China

Nasional | 2 hari yang lalu

07
08
Ratusan Warga Desa Jayamanik Demo PTPN

Pos Banten | 1 hari yang lalu

09
10
Warga Tangerang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pos Banten | 13 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit