TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ketum Parpol Tidak Ada Batasan Usia

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025 | 09:18 WIB
Gedung MK. Foto : Ist
Gedung MK. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) agar masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Parpol dibatasi.

 

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

 

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo. 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah menilai para pemohon tak punya legal standing. Kedudukan hukum Pemohon 1 dan Pemohon 2 adalah dosen dan mahasiswa, bukan mewakili Parpol, bukan pengurus Parpol, atau anggota Parpol tertentu.

 

Gugatan soal perlunya pembatasan jabatan Ketum Parpol diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon. Dalam permohonan gugatan dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025, Edward menyebut selama ini tak ada pembatasan masa jabatan Ketum Parpol. Padahal, Parpol adalah pilar demokrasi.

 

Edward berpandangan, ketiadaan batas masa jabatan pimpinan Parpol menyebabkan kerusakan sistem demokrasi internal dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anggota Parpol. Serta meminimalisir kesempatan bagi anggota Parpol untuk menjadi Ketum.

 

Bagaimana tanggapan elite parpol dengan putusan MK tersebut? Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengapresiasi MK. Menurut Eddy, jabatan Ketum merupakan ranah internal Parpol, mekanisme dalam pemilihan Ketum diatur dalam AD/ART yang dibahas di Kongres atau Muktamar.

 

"Sejak awal saya sudah sampaikan, gugatan di MK menjadi tidak relevan. Sebab, pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam AD/ART, termasuk sistem pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya," kata Eddy kepada Redaksi, Rabu (14/5/2025).

 

Di luar itu, Eddy memastikan, partainya menjalankan prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum, dengan tetap menjalankan musyawarah mufakat. Dia juga yakin, seluruh Parpol terus berbenah memperkuat kelembagaannya. "Semua melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis," ujar Wakil Ketua MPR ini.

 

Serupa, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menghormati gugatan pemohon, sekaligus putusan MK. Bagi dia, selama ini partainya sangat dinamis dan terbuka soal jabatan Ketum. "Ya ini sebuah keputusan yang telah melalui proses sesuai aturan dan konstitusi. Jadi wajib bagi Golkar hormati dan jalankan," ujar Dave dikontak Redaksi, Rabu (14/5/2025).

 

Partai Demokrat pun menegaskan, semangat UU Partai Politik adalah memberi otonomi bagi anggota dan pengurus untuk menyusun AD/ART. Ini juga cerminan penghormatan dari negara kepada Parpol sebagai organisasi demokratis. Karenanya, putusan MK terbaru juga cermin pengakuan kedaulatan Parpol sebagai organisasi sipil dan pilar demokrasi.

 

"Kami menghormati sepenuhnya putusan MK yang tidak menerima gugatan ini. Penolakan ini sudah tepat. MK secara independen dan profesional berlaku adil dalam menanganinya," tutur Deputi Bidang VII DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani dikontak Redaksi, Rabu (14/5/2025).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit