TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Distan Banten Bakal Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Penjual Harus Kantongi Sertifikat Veteriner

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 15 Mei 2025 | 20:09 WIB
Herman (39), penjual sapi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (15/5/2025) sore.(Ari Supriadi-tangselpos.id)
Herman (39), penjual sapi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Kamis (15/5/2025) sore.(Ari Supriadi-tangselpos.id)

SERANG - Hewan kurban yang dijual di lapak-lapak pedagang atau peternakan harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas  Pertanian (Distan) Provinsi Banten. Kebijakan tersebut merupakan hal lumrah, terutama jelang Idul Adha dengan tingginya permintaan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan kerbau untuk dijadikan hewan kurban.

 

"Para penjual (hewan kurban, red) wajib memiliki Sertifikat Veteriner atau dulu disebut dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Dengan sertifikat itu berarti hewan kurban yang dijual adalah hewan ternak yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal, red)," ungkap Kepala Bidang Keswan Kesmavet Distan Banten, Ari Mardiana, Kamis (15/5/2025).

 

Memastikan hewan kurban yang dijual masuk kategori ASUH, pihaknya sudah menyiapkan dokter hewan dan paramedik untuk nantinya memeriksa hewan ternak ke delapan kabupaten dan kota di Banten.

 

Setelah dinyatakan ASUH, maka hewan kurban tersebut akan dibeli label di telinga atau stiker yang ditempel di lapak-lapak penjual hewan kurban. Dengan tanda seperti itu berarti hewan kurban yang dijual pedagang layak untuk dijadikan kurban pada perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

 

"Pengawasan legal formal nya ada di kabupaten atau kota, apakah itu memiliki izin atau tidak. Sementara yang kita lakukan adalah terkait dengan dokumen kesehatan hewan nya, kalau dulu disebutnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekarang disebutnya adalah Sertifikat Veteriner (SV)," ungkapnya.

 

Terpisah, Herman (39) penjual sapi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, mengatakan jenis sapi yang dijual adalah sapi lokal yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Sapi yang ia jual sudah melalui proses karantina dan diklaim layak untuk jadikan kurban.

 

"Sapi ini dikirim dari Sumba dan sudah melewati empat tempat karantina. Pertama karantina di Sumbawa, kedua di Lombok, ketiga di Bali dan terakhir di Banten. Jadi sapi yang saya jual ini Insyaallah sudah aman untuk dijadikan kurban," terang pria asli Sumba ini. Ditanya soal harga sapi, Herman menjelaskan, sapinya dijual dari mulai Rp 13 juta hingga Rp 22 juta atau tergantung dengan bobotnya.(rie)

Komentar:
ePaper Edisi 16 Mei 2025
Berita Populer
02
05
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 1 hari yang lalu

06
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
10
Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Pos Banten | 21 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit