TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Oknum Ormas di Jaksel Lakukan Pemerasan Berkedok Uang Keamanan, Dipakai untuk Narkoba

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial J, yang merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), diamankan polisi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga telah melakukan pemerasan.

 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan pada Selasa (13/5) lalu.

 

"Tersangka pemerasan, yaitu berinisial J, mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 154 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Abdul dikutip Sabtu (17/5/2025).

 

J diketahui sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir liar di daerah Permata Hijau, yang sering kali melakukan pungutan liar kepada masyarakat dengan alasan uang keamanan.

 

"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan," ungkapnya.

 

Uang yang dihasilkan oleh pelaku kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dan bahkan untuk membeli narkoba.

 

"Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba," lanjut Abdul.

 

Aksi pelaku pun tertangkap basah oleh personel Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pada saat itu, pelaku sedang melakukan pemerasan terhadap mandor proyek rumah.

 

Pelaku dengan dalih uang keamanan, meminta uang sejumlah Rp500 ribu terhadap korban. Ia juga mengancam akan memberhentikan proyek tersebut apabila keinginannya tidak terpenuhi. Selain itu, pelaku juga merampas secara paksa ponsel milik korban.

 

"Korban secara terpaksa memberikan uang Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," ucapnya.

 

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun akibat perbuatannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit