TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ormas Boleh Buat Badan Usaha, Kenapa Parpol Tidak?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:09 WIB
Bendera Parpol. Foto : Ist
Bendera Parpol. Foto : Ist

JAKARTA - Setelah ide perlunya parpol mendapat dana besar dari APBN, kini muncul wacana parpol boleh mendirikan badan usaha agar bisa memenuhi seluruh kegiatan politiknya. Usul ini menuai respons beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan, patutkah parpol berbisnis?

 

Usulan ini dilontarkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat menyerahkan dana bantuan partai politik (banpol) ke DPP Partai Gerindra, di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

 

“Pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan, jika dimungkinkan dilakukan kembali pengaturan tentang partai,” kata Bahtiar membuka wacana.

 

Dia menyoroti sumber pendanaan parpol yang masih terbatas dan belum ideal. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, belum memberi ruang bagi parpol untuk memiliki aset atau unit usaha. “Jadi, pasti partai politik di Indonesia mengalami kesulitan dalam pencatatan aset,” ujarnya.

 

UU Parpol sendiri sudah dua kali direvisi, yakni pada 2008 dan 2011. Namun, belum ada aturan spesifik yang memungkinkan parpol memiliki sumber dana mandiri dan legal selain dari iuran dan APBN. Menurut Bahtiar, hal inilah yang perlu dibenahi dengan mendorong parpol bisa mendirikan badan usaha.

 

Dia pun menyebut praktik serupa sudah berjalan di negara demokrasi mapan seperti Jerman. Bahkan, organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia pun kini bisa punya badan usaha, termasuk yang mengelola tambang.

 

Nah, ormas sekarang boleh kok mendirikan badan usaha. Kenapa partai politik tidak boleh punya? Toh, manajemennya beda, yang penting akuntabilitasnya,” cetus Bahtiar.

 

Bahtiar menegaskan, usulan ini bukan semata demi kepentingan parpol, tapi untuk memperkuat demokrasi. “Sebagai bangsa, kita ingin demokrasi yang kuat dan maju. Parpol itu pilar utama demokrasi. Maka harus kuat dan maju,” tegasnya.

 

Dia pun berharap Gerindra bisa mengawal wacana ini di DPR lewat revisi UU Parpol agar setiap partai bisa tumbuh sehat dan berkembang. “Mohon izin, Pak Sekjen (Ahmad Muzani), untuk mendialogkan pengaturan partai politik yang selama ini serba tidak boleh,” tandasnya.

 

Gayung bersambut, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang mewakili partai menerima Banpol, mendukung penuh usulan tersebut. Katanya, parpol memang butuh sumber keuangan yang sah, jelas, dan berkelanjutan.

 

“Itu sebabnya, partai juga berpikir bagaimana sumber keuangan partai bisa dipikirkan. Apakah mungkin partai mendapatkan badan usaha partai,” kata Muzani.

 

Dia menegaskan, badan usaha akan membantu parpol fokus pada kerja-kerja politik tanpa harus repot cari dana. “Sehingga partai bisa sungguh-sungguh membawa aspirasi publik dan tak lagi pusing soal ekonomi,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

 

Muzani mendukung penuh usulan ini dan siap menggulirkan pembahasan di internal koalisi. “Kami menyambut gembira pandangan Pemerintah. Tentu saja kami akan menggodok melalui Partai Gerindra, mudah-mudahan mendapat sambutan dari partai koalisi,” ucapnya.

 

Sinyal dukungan juga datang dari Partai Golkar. Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut ide tersebut menarik dan layak dikaji lebih lanjut.

 

“Tentu ini butuh pendalaman yang serius. Ini ide yang baik dan sudah ada contoh baik di negara lain,” kata Dave kepada Redaksi, Rabu (21/5/2025).

 

Namun, dia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar pembentukan badan usaha tidak disalahgunakan. “Pelaksanaannya harus diawasi dengan baik, sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi bangsa,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

 

Dukungan terhadap usulan Kemendagri juga disampaikan Partai Demokrat. Deputi Bidang VII DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gagasan yang disampaikan Kemendagri bisa menjadi bahan diskursus sebagai salah satu opsi atau pilihan cara yang legal, profesional dan kredibel.

 

Menurutnya, memang banyak negara tidak membolehkan partai politik memiliki atau mengelola badan usaha untuk menghindari konflik kepentingan atau untuk kepentingan pribadi. Namun, ada juga beberapa negara yang membolehkan.

 

Kendati demikian, Kamhar menekankan usulan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif, matang dan mendalam. Utamanya terkait mekanisme dan relasi antara kekuasaan dan bisnis yang diperoleh dan dijalankan.

 

“Serta mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur untuk menghindari penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak sah atau ilegal,” ungkapnya, kepada Redaksi, Rabu (21/5/2025).

 

Lalu apa kata pengamat? Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan tersebut sebaiknya ditinjau ulang. Menurutnya, kondisi politik dan hukum di Indonesia belum siap menerima parpol sebagai entitas bisnis.

 

“Daripada berbadan usaha, lebih baik pembiayaan parpol ditanggung penuh oleh APBN. Sehingga publik bisa maksimal mengawasi,” ujarnya kepada Redaksi, Rabu (21/5/2025).

 

Agung mengakui, niat memperkuat kemandirian parpol memang baik. Tapi dalam konteks Indonesia, usulan ini justru berisiko membuka ruang baru korupsi politik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit