TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seks Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:34 WIB
, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (jaket biru) saat rekontruksi. Foto : Ist
, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (jaket biru) saat rekontruksi. Foto : Ist

NTB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22).

 

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dikutip ANTARA, Selasa (27/5/2025).

 

Tak hanya pidana hukuman, hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali, terhadap korban yang jumlahnya lebih dari satu orang.

 

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

 

Meski dengan pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

 

Hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa masih tergolong muda. Harapannya, terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

 

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

 

Hal yang memberatkan, hakim melihat korban mengalami trauma mendalam akibat  perbuatan terdakwa, di samping menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit