TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 27 Mei 2025 | 17:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan di kawasan Jambe, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menyuntikkan gas 3 kilogram ke 12 kilogram, sehingga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat terkait kelangkaan gas elipiji.

 

“Terungkap berawal dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan elpiji 3 kg di daerah Tangerang,” kata Didik, Selasa (27/5/2025).

 

Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus pun langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya menemukan sebuah pangkalan gas subsidi yang melakukan kecurangan.

 

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, mengatakan pangkalan tersebut melakukan kecurangan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram yang masih kosong.

 

"Lalu, pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kg membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg subsidi," jelas Donny.

 

Pihak kepolisian kemudian mengamankan dua orang tersangka, mereka adalah pemilik pangkalan berinisial MS (53) dan juga operator berinisial EN (46).

 

Tersangka MS membeli isi tabung gas 3 kilogram seharga Rp16.000 per tabung, dan kemudian menjualnya seharga Rp20.000 ke masyarakat. Sementara itu, tabung gas ukuran 12 kilogram hasil suntikan, dijual dengan harga Rp200.000 per tabung.

 

"Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 per hari, total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama tiga bulan beroperasi," ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp60 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit