TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Disperkimta Sidak Lapak Hewan Kurban yang Berdiri di Atas Aset Pemkot Tangsel

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapak penjual hewan kurban yang berdiri di atas lahan aset daerah. Salah satunya yang berada di pinggir Jalan Maruga Raya, Ciputat, Selasa (27/5). 

 

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimta Kota Tangsel, Muhammad Firdaus menerangkan, peninjauan ini juga dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pendataan terhadap aset milik daerah yang digunakan oleh masyarakat, khususnya untuk kegiatan usaha atau pemanfaatan jangka pendek.

 

Selain itu kepada pihak pengelola lapak, ia juga mengedukasi perihal mekanisme yang harus ditempuh secara legal. Khususnya ihwal perizinan penggunaan lahan aset daerah.

 

"Ya memang berdiri di atas lahan Pemkot (Tangsel). Terus tadi yang koordinatornya sudah ke kantor. Dia sudah mengajukan (izin) pemanfaatan kekayaan daerah," ujar Firdaus.

 

Setelah pemilik lapak mengajukan permohonan, maka tahap selanjutnya Disperkimta akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan yang digunakan. 

 

"Dalam pemeriksaan tersebut, kami melihat objek lahannya, luasannya berapa, siapa pemohonnya, apa tujuannya, dan untuk keperluan apa lahan tersebut dimanfaatkan," paparnya.

 

Setelah itu, lanjut Firdaus, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Untuk selanjutkan akan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). 

 

"Yang menjadi dasar penyetoran retribusi oleh pihak pemohon ke kas daerah," lanjut Firdaus. 

 

Sementara untuk besaran retribusi, telah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

 

"Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari. Kalau kita lihat tadi di lapak itu sekitar 300 meter persegi dan digunakan selama kurang lebih dua minggu, maka retribusi yang harus dibayarkan dapat dihitung berdasarkan luas dan lama pemanfaatannya," terangnya. 

 

Firdaus mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengawasan serupa di lokasi lain. Untuk itu, Firdaus mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik pemerintah, untuk segera mengurus perizinan secara resmi. 

 

"Prinsipnya, lahan PSU memang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun jika ada warga yang ingin memanfaatkan kekayaan daerah, baik PSU maupun aset lainnya, silakan mengajukan permohonan secara resmi kepada pengguna barang yang berwenang," imbaunya. 

 

Firdaus memastikan, pengurusan izin tidaklah rumit. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan bagi pemohon. 

 

"Jika semua dokumen telah lengkap, maka prosesnya cukup cepat. Setelah permohonan diajukan, keesokan harinya bisa langsung dilakukan pemeriksaan lapangan. Setelah itu, SKRD diterbitkan, dan seluruh proses bisa selesai dalam waktu dua hari," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit