TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Izin Belum Lengkap, DLHK Minta Pabrik Plastik Ditutup

Oleh: AY/BNN
Kamis, 22 September 2022 | 19:53 WIB
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang saat sidak ke pabrik plastik yang berada di Panongan. Foto : Istimewa
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang saat sidak ke pabrik plastik yang berada di Panongan. Foto : Istimewa

TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang meminta pabrik plastik CV Polymer Plastisindo Sukses menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. Perintah penutupan itu dilakukan karena pabrik yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan itu belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan Pemkab Tangerang.

Perintah penutupan sementara itu diberikan DLHK Kabupaten Tangerang yang diwakili petugas pelaksananya, Soleh pada Rabu (21/9). Soleh menjelaskan DLHK menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas pabrik tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan inspeksi mendadak kemarin serta langsung meminta penghentian aktivitas operasi pengelola limbah plastik itu. Karena, pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan dan warga setempat.

“Sebelum ada kesepakatan dari warga setempat dan izin lingkungan dari pemerintah, jadi sementara ini kita rekomendasikan untuk berhenti atau ditutup dulu,” katanya.

Ia menerangkan, pemerintah daerah juga mewajibkan CV Polymer Plastisindo Sukses untuk segera memenuhi standar ketentuan dalam mengelola limbah hasil produksinya. Salah satunya adalah pemasangan tungku atau cerobong asap di perusahaan. Hal itu sebagai antisipasi pencegahan adanya pencemaran udara di lingkungan setempat.

“Selain soal kekurangan dokumen perizinan, secara fisik di perusahaan belum ada cerobong asap. Hanya ada cerobong ke bawah, jadi kita rekomendasikan itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk pembekuan aktivitas perusahaan limbah plastik akan berlaku selama perusahaan tersebut belum mendapat izin resmi dari pemerintah dan warga setempat.

Penutupan ini selama sebelum ada kesepakatan warga setempat dan pemenuhan izin lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, CV Polymer Plastisindo Sukses merupakan industri pengelola limbah plastik, dimana, plastik-plastik bekas diolah menjadi cacahan plastik dan dari cacahan plastik menjadi biji plastik.

“Untuk pengelolaannya memang limbah/plastik ini sudah bersih, kemudian dilakukan pencacahan bahan baku biji plastik, jadi tidak menghasilkan bahan cair,” kata dia.

Salah satu warga Kampung Cipari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Panongan, Marta (40) mengungkapkan aroma busuk mulai dirasakan masyarakat sejak pabrik tersebut memulai produksi.

“Aktivitas produksi perusahaan menimbulkan polusi bau tak sedap, apalagi pada malam hari, bau busuk tersebut sangat terasa menyengat. Kami khawatir polusi tersebut dapat mengganggu kesehatan masayarakat. Kurang lebih sudah tiga minggu,” kata Marta kepada Satelit News (Tangsel Pos Group), Rabu (21/9).

Menurutnya, beberapa waktu lalu warga sudah memprotes pabrik pengolahan limbah plastik tersebut agar tidak beroperasi. Namun, pihak perusahaan menjanjikan akan segera mencari solusi agar aktivitas produksi pabrik tidak menimbulkan polusi bau menyengat.

“Namun hingga habis waktu yang telah disepakati, pihak perusahaan tak kunjung juga menepati janjinya, dan pabrik malah tetap nekat beroperasi dengan menimbulkan polusi bau,” katanya.

Katanya, sudah dua kali rapat musyawarah, antara warga dengan pihak perusahaan. Namun, warga sepakat menolak CV Polymer Plastisindo Sukses. Penolakan dilakukan karena warga merasa khawatir dampak polusi bau menyengat yang ditimbulkan dari produksi limbah plastik tersebut.

“Dua kali rapat, kami tetap sepakat menolak pabrik itu produksi,” tegasnya.

Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses, Andi mengaku bahwa selama ini baru mengantongi surat perizinan berusaha terintrigasi secara elektronik melalui online single submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

“Kita sudah ada OSS, NIB dan RBA. Nanti selanjutnya kita akan mengurus izin lingkungan yang dimana datanya itu ada dari RT setempat,” ungkapnya.

Ia mengaku, selama CV Polymer Plastisindo Sukses beroperasi telah terjadi miskomunikasi dalam proses pemberian izin lingkungan tersebut. Namun, kini pihaknya telah berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen itu. “Kita sudah dapat rekomendasi dari DLHK, nanti prosesnya ini masih berlanjut,” kata dia. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo