TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DPMPTSP Beri Pemahaman Terkait Resiko Tindak Pidana Korupsi

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 22 September 2022 | 20:05 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERPONG, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada masyarakat. 

Salah satunya, yakni dengan melakukan langkah preventif meningkatkan pemahaman resiko tindak pidana korupsi kepada para pegawai pelayanan perizinan.

Langkah tersebut diimplementasikan dengan langsung menghadirkan praktisi dari pihak Kejaksaan dan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pegawainya ini, dihelat secara Hybrid di Auditorium Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan, Kamis (22/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Inspektorat Kota Tangerang selatan melalui narasumbernya Ahmad Sulhan, menitikberatkan kepada bentuk-bentuk implementasi benturan kepentingan yang sering dihadapi oleh para aparatur sipil negara. 

Sementara narasumber dari Kejari Tangsel, Danang Y Prawira menerangkan bahwa tindakan suap dan gratifiksi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang sering dihadapi para aparatur pelayanan publik. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud atas komitmen pihaknya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Harapan diadakan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kepada pegawai kami untuk selalu ingat akan resiko pekerjaan, untuk nantinya mampu lebih meningkatkan mutu kinerja organisasi pelayanan kepada masyarakat” harap Yoga. 

Bukti kongkrit dari komitmen DPMPTSP, adalah dengan melakukan penandatangan pakta integritas oleh seluruh pegawai sebagai komitmen bersama, serta diluncurkannya hotline khusus yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.

"Melalui kontak 0821-7000-2026 yang bisa dimanfaatkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai lingkup DPMPTSP Kota Tangerang Selatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo