TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Suami Nekat Bakar Rumah Istri di Jaksel, Tuduh Korban Selingkuh Sesama Jenis

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 13 Juni 2025 | 13:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial H (44), yang tengah dalam pengaruh alkohol, diduga nekat membakar rumah yang ditinggali istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku dan korban sendiri diketahui sudah pisah ranjang selama satu tahun.

 

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/6) pagi itu berawal karena adanya percekcokan antara pelaku dan korban.

 

“Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun,” ucap Seala, Jumat (13/6/2025).

 

Pada saat kejadian, pelaku datang ke rumah istrinya tersebut untuk mengantarkan makanan kepada anaknya yang sedang sakit. Setelah itu, ia kembali pulang ke rumahnya.

 

Namun sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku malah datang kembali ke rumah istrinya lantaran curiga dengan korban yang dekat dengan seorang teman perempuan. Saat itu, ia menemukan teman perempuan istrinya sedang berada di kamar.

 

“Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban,” jelasnya.

 

H kemudian menuduh bahwa istrinya itu telah berselingkuh dengan sesama jenis.

 

“Iya, dugaannya,” lanjut Seala.

 

Bukannya berbicara dengan baik, ia malah nekat membakar rumah istrinya tersebut pada malam harinya dan langsung melarikan diri. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan H pada Selasa (10/6) lalu di rumah temannya.

 

“Di Joglo, itu di rumah temannya,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Juni 2025
Berita Populer
02
Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 12 Juni 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
05
07
Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 13 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
SPMB Untuk SMP Segera Dibuka

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Dewan Hadi Menilai Partisipasi Masyarakat Rendah

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit