TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Waspada! Maling Bermodus Sumbangan Masjid Beraksi di Ciputat Timur

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT TIMUR - Dua orang pria berinisial SM (38) dan DR (32), yang merupakan komplotan maling, melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta sumbangan masjid di sebuah warteg di kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

 

Kedua pelaku diduga beraksi pada Sabtu (14/6) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka berhasil membawa kabur handphone korban berinisial D (29).

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban meletakkan handphone-nya di atas kulkas warteg tersebut. Tiba-tiba, dua orang pria yang meminta sumbangan masjid masuk ke dalam warteg dan mengambil ponsel miliknya.

 

“Tidak lama kemudian saat koran ingin bermain handphone, baru menyadari bahwa handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kulkas sudah tidak ada, lalu korban menduga handphone tersebut telah dibawa 2 orang yang baru membeli minuman es teh manis,” kata Bambang, Rabu (18/6/2025).

 

Keduanya pun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Berdasarkan pengakuannya, handphone milik korban itu telah diserahkan ke sosok berinisial D yang kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Akibat dari ulah kedua pelaku, korban yang merupakan warga asal Brebes, Jawa Tengah tersebut harus menelan kerugian mencapai hingga Rp3 juta.

 

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya benar telah mengambil handphone milik korban dengan modus berpura-pura meminta donasi dan membeli minuman, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Saat ini, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit