Empat Aset Tanah Milik Pemkab Pandeglang Senilai Rp 6,12 Dikuasai Pihak Ketiga
BPKD Terus Lakukan Upaya Penyelesaian

PANDEGLANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan adanya aset berupa empat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang saat ini bermasalah yakni dalam penguasaan pihak lain. Keempat aset tersebut yakni, tanah bangunan gudang (Rumah Dinas Ciekek) seluas 640 meter persegi senilai Rp 128 juta dan tanah bangunan kantor pemerintah (tanah pemuda, Desa Cimanis, Sobang) seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 1 miliar. Kedua aset tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kedua aset lainnya di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), yakni Rumah Dinas Dobby di Alun-alun Pandeglang seluas 1.159 meter persegi dan tanah untuk taman lain-lain di Karangsari, Kecamatan Carita seluas 22.460 meter persegi dengan nilai Rp 5 miliar. Keempat aset seluas 224.259 meter persegi memiliki nilai Rp 6,12 miliar.
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pihaknya memiliki tugas melakukan penatausahaan aset seperti mengonsolidasikan, mencatat, dan merekap apa yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk di dalamnya bukti-bukti kepemilikan dan lainnya.
“Kaitan dengan permasalahan empat aset bidang tanah tersebut, kita sudah pilah dan ada tiga kategori, yakni clean and clear, clean not clear, dan clear not clean. Apa yang menjadi temuan BPK ini terus kita lakukan upaya penyelesaian dan itu masih terus berproses, karena pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Yahya saat ditemui tangselpos.id di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (18/6/2025) sore.
Dikatakan Yahya, dari empat aset bidang tanah tadi ada yang masih dalam proses sengketa. Sengketa tersebut karena Pemkab Pandeglang memiliki bukti kepemilikan begitu juga pihak yang menguasai aset pun memiliki bukti kepemilikan.
Atas kondisi tersebut pemerintah daerah juga sudah menyampaikan permohonan jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Seperti yang di Dobby, Dapoer Iboe, dan rumah dinas yang di Ciekek itu pihak yang menguasai aset memiliki sertifikat dan pemerintah daerah juga memiliki bukti sertifikat. Untuk sengketa lahan seperti ini kita kerjasamakan dengan Kejari Pandeglang melalui MoU (nota kesepahaman, red) dan MoU itu tentunya perlu diperbaharui dengan Pak Kajari yang baru,” sambungnya.
Menurut dia, dengan MoU yang dilakukan bersama Kejari Pandeglang sudah membuahkan hasil. Hal itu terlihat dari upaya penyelesaian sengketa aset yang tiap tahun selesai dan semakin berkurang jumlahnya.
“Bisa dilihat tiap tahun dari hasil LHP BPK terkait temuan atau permasalahan aset itu sudah berkurang dan tersisa empat aset bidang tanah tadi. Kita berupaya terus melakukan penatausahaan aset yang lebih baik,” pungkasnya.(rie)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu