Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Indonesia berada dalam situasi sangat berbahaya terkait tindak pidana penipuan di sektor keuangan. Setiap hari, OJK menerima ratusan laporan masyarakat tentang tindak pidana di sektor keuangan.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, sebanyak 718 laporan terkait dugaan penipuan keuangan menimpa masyarakat setiap hari. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Rata-rata, terdapat 718 laporan setiap hari. Jumlah itu, dua hingga tiga kali lipat dibandingkan negara lain,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025).
Sejak awal tahun hingga Juni 2025, OJK menerima lebih dari 153 ribu laporan masyarakat, terkait penipuan di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.
“Artinya, Indonesia sedang dalam tahapan sangat bahaya terhadap penipuan yang terjadi,” ungkapnya.
Hudiyanto menjelaskan, modus yang paling sering digunakan para pelaku, di antaranya mengirim tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email. Tautan itu menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.
Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah memblokir sebanyak 54 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan digital. Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal.
“Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari pemilik rekening bank,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menyatakan, kejahatan di sektor keuangan digital semakin canggih dan berkembang. Para pelakunya tak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
Pada salah satu kasus terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap dua warga negara Malaysia, OKH (53 tahun) dan CY (29 tahun), yang diduga menjalankan aksi penipuan melalui layanan SMS premium. Mereka menggunakan perangkat Fake BTS untuk menyebarkan pesan phishing kepada ribuan nomor ponsel di Indonesia.
“Pengungkapan kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik ini dilakukan dengan metode SMS blasting palsu, yang mengatasnamakan beberapa bank swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” jelas Reonald.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal mencapai 12 tahun penjara. Namun, otak dari operasi ini, seorang pria berinisial LW (35), masih berada di Malaysia, dan kini masuk dalam daftar buron. Kepolisian Indonesia tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku,” tuturnya.
Reonald menegaskan, kasus yang melibatkan WNA ini menunjukkan meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara. Indonesia dinilai sebagai target empuk bagi pelaku, yang memanfaatkan rendahnya literasi digital serta lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.
Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan digital juga banyak disampaikan netizen di media sosial X. Sejumlah netizen melaporkan adanya dugaan penipuan ke akun-akun resmi industri keuangan melalui X.
Saat antar anak jajan di warung, ternyata si pemilik warung sedang ditelepon pelaku penipuan dengan modus dapat hadiah kejutan dari sebuah bank. Begitu saya bilang itu penipuan, si pemilik warung langsung maki-maki si penelpon pakai bahasa daerah, yang si penipu juga tidak paham,” ungkap akun @gayeenggs.
“Makin gila memang, modus penipuan lewat SMS yang mengatasnamakan bank semakin marak. Biasanya, mereka kirim pesan soal transaksi mencurigakan atau tawaran hadiah, lalu ada link berbahaya yang bisa mencuri data pribadi dan merugikan rekening kita,” tulis akun @invlinic.
Guys, jangan buru-buru percaya kalau dapat SMS dari ‘bank’ minta info rekening. OJK bilang itu bisa jadi modus penipuan. Hati-hati dan waspada, ya!” timpal akun @Andriansyaahh_.
Pos Banten | 1 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu