Parkir Liar Makin Menjamur, Diusulkan Masuk Tindak Pidana

JAKARTA - Parkir liar semakin menjamur di Jakarta. Kondisi itu sangat mengganggu ketertiban kota. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengusulkan, memasukkan parkir liar sebagai tindak pidana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan, untuk mengatur perparkiran perlu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” kata Jupiter, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pengelolaan parkir, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Dia berharap, revisi Perda dapat memperkuat regulasi tentang perparkiran. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penindakan pelanggaran, khususnya terhadap pelaku parkir liar.
Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam Perda. Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak,” tegasnya.
Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS. Hal ini demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya, dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan, untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusinya.
Selain Perda Nomor 5 Tahun 2012, Pansus juga akan me-review Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Jupiter menjelaskan, dalam aturan itu ditetapkan harga parkir per jam Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Namun, oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu.
Kemudian, tarif valet parkir ditetapkan Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per jam. Dalam praktiknya, mall, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda-beda. Bisa mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
“Karena itu, butuh regulasi yang kuat agar tarif parkir sesuai dan harus sama. Jadi, tidak boleh berbeda-beda,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.
Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” kata Syafrin, usai rapat tersebut.
Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis. Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan, terus dioptimalkan agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.
“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4 ribu-Rp 5 lima per hari di kampus, diturunkan menjadi Rp 2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam kampus,” jelasnya.
Dia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan anggota Pansus Perparkiran. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.
Syafrin pun mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar, demi menjaga ketertiban lalu lintas. Untuk mengimplementasikan penataan parkir secara utuh, RDPU juga menghadirkan pakar, praktisi dan akademisi untuk mendapatkan masukan dan saran yang konstruktif.
“Jadi, tidak hanya bagaimana regulasi disiapkan. Tetapi, bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, Pemprov DKI akan melakukan penertiban parkir liar di seluruh Jakarta. “Parkir liar tidak bisa dipelihara,” tegasnya, di Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).
Terkait wacana kenaikan tarif parkir, Pramono menyebut, Pemprov DKI belum memutuskan. Fokus Pemprov saat ini adalah menertibkan parkir liar di berbagai tempat.
Selain penertiban parkir liar, Pramono juga mengungkapkan rencana mengoptimalkan ruang publik. Dia sudah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk memaksimalkan fungsi ruang publik, sekaligus menjadi taman. Sehingga, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan lebih banyak area hijau bagi warga.
Pemprov DKI juga tengah berupaya meningkatkan kualitas kota melalui penataan kabel. Salah satunya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pramono akan menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Khusus mengenai Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
“Kami akan bahas, bagaimana kabel-kabel yang di atas, dimasukkan ke dalam. Jakarta akan kita buat lebih rapi,” tandas Pramono.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu