Gegara Tanah Berceceran, Pengendara Motor Berjatuhan
Satpol PP Segel Galian C Ilegal Di Jalan Exit Tol Rangkasbitung

LEBAK - Galian C yang diduga ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepatnya di jalur sekitar exit Tol Rangkasbitung, telah membuat para pengendara yang melintas berjatuhan. Hal itu diakibatkan, banyaknya tanah yang berceceran di jalan raya sekitar galian C tersebut.
Terlebih, kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah diperparah saat turunnya hujan lebat pada Sabtu, 28 Juni 2025 malam lalu, hingga jalan tersebut menjadi licin.
Warga sekitar, Irwan menyebut, kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah di jalan bisa membahayakan, khususnya pengendara roda dua. Jalan yang tertutup tanah atau lumpur, terlebih saat terkena hujan, akan menjadi licin dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Waktu kemarin malam (Sabtu malam,red) saat saya pulang kerja, banyak pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat jalan yang dipenuhi tanah merah,” ungkap Irwan kepada wartawan, Senin, (30/6).
Seharusnya pemilik galian tanah merah kata dia, bertanggung jawab dengan kegiatannya, ceceran tanah yang ada di jalan raya itu haruslah segera dibersihkan agar tidak menyebabkan kecelakaan. “Kalau tidak dibersihkan tentunya akan banyak kecelakaan, terutama penggunaan sepeda motor,” tegasnya.
Senada, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dulu galian tanah merah tersebut pernah ditutup karena ada karyawannya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Dulu pernah ditutup, tapi sekarang sudah dibuka lagi, dan menyebabkan kecelakaan akibat tanah merah yang berceceran di jalan raya,” jelasnya.
Ia berharap, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bisa segera menutup galian tanah yang berada di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, tersebut. “Tutuplah, daripada membahayakan pengendara motor,” harapannya.
Terpisah, Satpol PP Kabupaten Lebak telah melakukan penyegelan terhadap galian C tersebut. Penyegelan dilakukan setelah Satpol-PP Lebak mendapatkan aduan dari masyarakat, termasuk pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebak, Dartim mengungkapkan, bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya hari ini, merupakan penyegelan kedua karena sebelumnya galian tersebut sudah pernah disegel.
“Kemarin kita pernah segel, tapi beroperasi kembali. Setelah ada aduan, makannya anggota kami bertindak,” kata Dartim kepada awak media.
Selain aktivitasnya yang meresahkan, Dartim menegaskan, bahwa galian yang berada di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut, rupanya tak berizin. Terlebih, lokasi galian juga berada di dekat area perkotaan Rangkasbitung.
“Kita akan terus lakukan penindakan jika memang galian itu masih beroperasi. Kita menegakan aturan yang berlaku, apalagi kemarin kabarnya banyak masyarakat yang terpeleset akibat tumpahan tanah,” tandasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu