TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gengsi Jadi Alasan Warga Enggan Nikah Di KUA

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 09 Juli 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PANDEGLANG - Mayoritas gengsi jadi alasan warga Pandeglang atau pasangan yang hendak menikah, lebih memilih akad nikah digelar di rumahnya ketimbang di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, tren pernikahan di rumah pun masih mendominasi di wilayah Pandeglang.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur. Ia menyebut alasan utamanya karena faktor tradisi keluarga dan gengsi sosial.

 

“Mayoritas masyarakat Pandeglang memang masih memilih menikah di rumah, katanya lebih berkesan karena bisa langsung dilanjut dengan resepsi. Mungkin juga karena gengsi, sebagian orang menganggap menikah di kantor itu nggak bergengsi,” kata Maman, Selasa (8/7/2025).

 

Padahal, kata Maman, negara sudah memberikan fasilitas pernikahan secara gratis jika dilakukan di KUA pada hari kerja. Sementara itu, jika akad digelar di luar kantor atau di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sesuai ketentuan.

 

“Kalau di kantor itu gratis, asal di hari kerja. Tapi kalau di luar kantor, misalnya di rumah atau di akhir pekan, ada tarif Rp 600.000. Itu sudah sesuai regulasi,” ungkapnya.

 

Berdasarkan laporan sementara dari beberapa KUA, Maman menyebut ada tren penurunan angka pernikahan di Pandeglang pada tahun ini, dibanding tahun sebelumnya. Salah satu contohnya, saat bulan haji tahun lalu, satu KUA bisa mencatat 50 pasangan menikah. Sementara tahun ini hanya 20 pasangan.

 

“Ini baru data sementara, belum kami simpulkan secara final. Tapi ada indikasi penurunan,” katanya.

 

Maman menuturkan, hingga kini belum ada laporan resmi terkait pernikahan usia dini karena prosesnya harus melalui izin pengadilan agama. Sistem Digital Pencatatan Pernikahan (SIMKA) pun secara otomatis akan menolak input jika usia belum memenuhi batas minimal.

 

“Sistem SIMKA akan otomatis menolak kalau usia belum 19 tahun, bahkan kalau kurang dua hari pun ditolak. Harus ada dispensasi dari pengadilan agama terlebih dulu,” tandasnya.(*)

Komentar:
ePaper Edisi 09 Juli 2025
Berita Populer
03
Zohran Mamdani

Opini | 2 hari yang lalu

07
Dilanda Hujan Deras, Perum Kunciran Indah Kebanjiran

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

09
Oposisi Setengah Hati

Opini | 19 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit