TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Berdalih Sewa Mobil untuk Lamaran

Mobil Sewaan Dijual Rp40 Juta, Polisi Ringkus 2 Pria

Reporter & Editor : AY
Jumat, 18 Juli 2025 | 18:40 WIB
TP (kiri) dan RM (kanan) berhasil diringkus jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang,  Foto : Ist
TP (kiri) dan RM (kanan) berhasil diringkus jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang, Foto : Ist

TANGERANG - Dua pria berinisial TP (27), warga Sumedang, dan RM (47), warga Bekasi, diringkus jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang, Polda Banten, usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil sewaan milik seorang warga.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, SH (33), di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (5/7/2025).

 

Saat itu, tersangka TP menyewa mobil milik SH dengan alasan akan digunakan untuk acara lamaran selama tiga hari, dan membayar biaya sewa sebesar Rp1,2 juta. Antara TP dan SH diketahui sudah saling mengenal.

 

Namun hingga batas waktu sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa TP telah menjual mobil tersebut kepada tersangka RM dengan harga Rp40 juta.

 

“Karena mobil tidak juga kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikupa,” kata Kombes Andi, Jumat (18/7/2025).

 

Tim Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap TP di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu (16/7/2025). Berdasarkan keterangan TP, polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap RM di Tambun, Bekasi.

 

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Kombes Andi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Ia mengajak masyarakat agar segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan, baik melalui call center 110 maupun Hotline Halo Pak Kapolres di 081112301110. BNN

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit