TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Akan Dipanggil Pekan Depan

Posisi Raja Minyak MRC Sudah Diketahui Kejagung

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui posisi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023, MRC.

 

MRC ditetapkan sebagai ter­sangka pada 10 Juli 2025. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, dia diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia. Diduga berada di Singapura.

 

“Yang jelas, sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

 

Saat ini, kata dia, penyidik ten­gah mempertimbangkan cara un­tuk menghadirkan “raja minyak” itu ke Tanah Air.

 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melayangkan pemanggilan terhadap beneficial owner PT TM dan PT OTM tersebut. Pemeriksaan MRC dijadwalkan pekan depan.

 

“Rencana pemanggilan sebagai tersangka, dijadwalkan minggu depan,” tuturnya.

 

Sementara untuk memasuk­kan nama MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice, Anang bilang, ada tahapan-tahapannya.

 

Yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan semuanya, sesuai dengan aturan,” ucap Anang.

 

Dalam kasus ini, Kejagung te­lah menetapkan sembilan orang tersangka baru. Selain MRC, de­lapan tersangka lainnya adalah AN selaku Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014; TN selaku VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2018; dan DS selaku VP Product Trading Integrated Supply Charge (ISC) Pertamina tahun 2019–2020.

 

Kemudian, AS selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); serta HW selaku Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina tahun 2018–2020.

 

Sisanya, dua pihak swasta yaitu MH selaku Business Development Manager PT T tahun 2019–2021; dan IP selaku Business Development Manager PT MKA.

 

Masing-masing tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara atau pereko­nomian negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensipers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.

 

Penyimpangan itu di antaranya dalam pengadaan ekspor dan impor minyak mentah, dalam pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), sewa kapal, sewa terminal BBM di PT OTM.

 

Kemudian penyimpangan da­lam pemberian kompensasi pertalite, dan penjualan solar subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar. “Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285,017 triliun,” ungkap Qohar.

 

Atas perbuatannya, para ter­sangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit