Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perusahaan tambang. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh LKM selaku Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan diduga meminta bantuan Hery Susanto.
Dalam prosesnya, Hery diduga memanfaatkan posisinya dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan kewajibannya secara mandiri.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan ketentuan dalam KUHP baru.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


