Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara Terkait Maraknya Bendera One Piece

SERANG - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setiawan menilai perlu dilakukan pembinaan terhadap orang yang dengan sengaja memasang bendera atau atribut lain yang berdampingan serta posisinya lebih tinggi dari bendera merah putih.
“Bendera nasional itu tegak sendiri berdiri sendiri enggak boleh dipasang dengan atribut lainnya. Kalau individu ingin memasang sendiri di dapurnya di kamarnya, ya kita enggak perlu terlalu menganggap sebagai wujud tidak menghormati lambang negara,” ujar Yhannu saat dihubungi tangselpos.id di Kota Serang, Senin (4/8/2025) terkait maraknya pengibaran bendera anime One Piece jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Meski begitu dirinya menganggap, pemasangan bendera One Piece lebih pada bentuk protes atau kritik dari masyarakat terhadap kondisi sosial yang terjadi. Maka pemerintah baiknya dalam melakukan penanganan tersebut tidak perlu represif dan lebih mengedepankan pembinaan.
“Bahwa pemasangan bendera nasional tidak boleh disertai dengan pemasangan atribut lambang atau warna lain dari bendera nasional. Kalau itu bukan bendera nasional, itu harus dilakukan pembinaan yang terukur,” sarannya.
Pendiri Election and Democracy Studies (EDS) ini juga menerangkan, tata cara pemasangan dan pengibaran Bendera Negara secara jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Jika memasang bendera nasional, tentu tidak boleh ditambahkan atau disertai dengan atribut lainnya. Semua warga negara, harus menunjukkan rasa hormat dan cinta terhadap negara Indonesia,” tandasnya.
Menurutnya, fenomena saat ini yang marak berkibar bender One Piece tentu sangat tidak diharapkan. Maka pemerintah perlu melakukan tindakan terukur supaya tidak melebar, tetapi juga tidak perlu reaktif dan berlebihan. “Justru perlu dibina dan diberi wawasan kebangsaan dan pendidikan bela negara,” sambung Yhannu.
Dia mengatakan, sikap dan fenomena yang terjadi dilingkungan masyarakat harus disikapi lebih objektif dan dengan kepala dingin. Tindakan itu harus dilakukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan serta membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.
“Kalau ada orang ya sekedar memasang, tidak berdampingan dengan bendera nasional atau di bawahnya, ya kita anggap saja sebagai protes warga. Polda Banten harus bekerja, sebagaimana mestinya menegakkan Undang-Undang Bendera, Lambang Negara, dan Bahasa,” tuturnya.
Dikatakannya, sikap reaktif boleh ditunjukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada ada masyarakat yang tidak menghormati lambang negara. Dengan catatan, berdasarkan penerapan undang-undang yang berlaku tanpa dibarengi dengan sikap subjektivitas tertentu.
“Ya reaktif harus, kalau dia disertakan pada pemasangan bendera nasional, itu harus justru, kalau itu dipasang satu kantor pemerintah itu ya harus ditegakkan. Bendera nasional itu tegak sendiri berdiri sendiri enggak boleh dipasang dengan atribut lainnya,” pungkasnya.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu