Pendapatan dan Belanja dalam KUA PPAS Banten TA 2025 Berkurang

SERANG - Proyeksi pendapatan dan belanja pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2025, mengalami pengurangan. Kenaikan proyeksi hanya terjadi pada pos pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan semula Rp 11,837 triliun berkurang Rp 1,223 triliun atau menjadi Rp 10,624 triliun. Dampak berkurangnya pos pendapatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama DPRD melakukan penyesuaian belanja. Dari anggaran belanja yang sebelumnya Rp 11,841 triliun menjadi Rp 10,920 triliun atau berkurang Rp 921 miliar.
Terakhir untuk pos pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp 4,037 miliar menjadi Rp 305 miliar atau bertambah 301 miliar.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, KUA-PPAS Perubahan TA 2025 yang telah disepakati yaitu pendapatan daerah dan belanja daerah.
"Pendapatan daerah, semula pada APBD 2025 sejumlah Rp 11,837 triliun, menjadi Rp 10,614 triliun atau berkurang Rp 1,223 triliun. Kemudian, belanja daerah semula pada APBD tahun anggaran 2025 sejumlah Rp 11,841 triliun, menjadi Rp 10,920 triliun atau berkurang Rp 921 miliar," kata Andra Soni, saat menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2025 di Gedung DPRD setempat, Selasa (5/8/2025) sore.
Kata dia, penyesuaian Perubahan KUA dan PPAS TA 2025 berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dengan tema pembangunan yaitu "Perkuatan Pondasi Pemerataan Kesejahteraan Melalui Pendidikan Inklusif dan Dasar Berkelanjutan", surat mensinkronkan rencana kerja pemerintah tahun 2025 dengan tema" akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan", dan mensinergikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten atau kota di provinsi Banten.
"Penyesuaian perubahan kebijakan umum APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 merupakan respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat,"ungkapnya.
Menurut Andra, selain sebagai respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah, Perubahan KUA-PPAS TA 2025 bertujuan antara lain, evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya. "Mengoptimalkan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,"ujarnya.
Menurutnya, penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini akan dibahas lebih lanjut dalam agenda rapat paripurna DPRD Banten yang akan datang. "Lebih lanjut akan dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025, untuk mendapat persetujuan bersama," tandasnya.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu