TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polresta Bogor Kota Tangkap 12 Pelaku Curanmor

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi saat konferensi pers. Foto : Ist
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi saat konferensi pers. Foto : Ist

BOGOR - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menghadirkannya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bogor Kota, Rabu (6/8/2025).

 

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan itu diduga beraksi sepanjang bulan Juli.

 

“Jadi pada hari ini kami hadirkan 12 orang tersangka terkait pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Juli di Kota Bogor,” ungkapnya.

 

Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 3 orang di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bogor.

 

Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.

 

“(Sebanyak) 12 tersangka ini melakukan aksinya di 10 TKP yang berbeda di Kota Bogor. Adapun barang bukti yang kita amankan, di antaranya 10 kendaraan hasil curian, kunci T, dua buah STNK, dua kunci kontak letter T, dan obeng,” jelasnya.

 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka nekat melancarkan aksi kejahatannya itu demi menutup kebutuhan sehari-hari. Dalam beraksi, mereka juga dibantu oleh rekan-rekannya dan tidak sendirian.

 

“Para tersangka ini melakukan pencurian dengan cara yakni satu orang bertugas memantau lokasi, satu orang pemetik atau mencuri motor, dan satu orang lagi membawa kabur barang hasil curian,” kata Aji.

 

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Akibat perbuatannya, kini mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit