TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Raja Minyak MRC Bakal Jadi Buronan Kejagung

Reporter & Editor : AY
Senin, 11 Agustus 2025 | 20:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan nama raja minyak MRC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pekan ini. MRC merupakan salah satu tersangka dari total 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.

 

"Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah, di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya. Dan onprocess juga dalam (permohonan) red notice-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025) sore.

 

Anang menambahkan, hingga kini, penyidik Gedung Bundar belum rampung menghitung estimasi nilai lima unit mobil mewah yang sebelumnya disita dari pihak MRC. Termasuk, sejumlah uang tunai rupiah dan valuta asing yang turut disita.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima unit mobil mewah dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan raja minyak tersebut. Mobil-mobil yang disita didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.

 

Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy," ungkap Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) siang.

 

Mobil-mobil itu terdiri dari Mercedez-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

 

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun hingga saat ini, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

 

Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.

 

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Jawa Barat; dan dua tempat lain di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang.

 

"Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan," imbuhnya.

 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.

 

Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MRC tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut. Terakhir, dia dipanggil penyidik pada Senin (4/8/2025) lalu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit