Pendapatan Daerah Pandeglang Defisit Rp 144 Miliar, Belanja Pegawai Paling Terdampak

PANDEGLANG - Jumlah pendapatan daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) TA 2025, mengalami defisit Rp 144.836.596.782. Defisit anggaran pendapatan tersebut sebesar 72,59 persen atau Rp 105.142.229.100 berasal dari berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Sisanya Rp 39.694.376.682 merupakan dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri atas pajak daerah Rp 569.125.935, retribusi daerah Rp 73.460.899, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 6.921.892.451, dan lain-lain PAD yang sah Rp 105.142.229.100.
Dalam dokumen yang diterima tangselpos.id diketahui, anggaran pendapatan daerah dalam APBD Murni 2025 Rp 2.831.988.566.675 dan dalam Perubahan KUA-PPAS berkurang menjadi Rp 2.687.151.969.893.
Dampak dari berkurangnya anggaran pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan penyesuaian pada sektor belanja daerah. Dari total belanja daerah dalam APBD Murni 2025 Rp 2.878.638.359.661 dikurangi Rp 184.614.863.443 atau menjadi Rp 2.694.023.496.218.
Penyesuaian belanja tersebut terbesar berasal dari pos belanja operasi dari sebelumnya Rp 2.157.451.075.894 menjadi Rp 2.038.294.639.859 atau berkurang Rp 119.156.436.035. Dari total pengurangan belanja operasi Rp 119.156.436.035 sebesar 76,13 persen atau Rp 90.714.227.586 berasal dari pengurangan belanja pegawai. Selanjutnya belanja barang dan jasa dikurangi Rp 16.980.956.849 dan belanja hibah dikurangi Rp 11.556.171.600. Terakhir pada pos pembiayaan daerah dari sebelumnya dianggarkan Rp 49.072.225.404 berkurang Rp 41.064.989.803 atau menjadi Rp 8.007.235.601.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan, seluruh fraksi melalui pendapat akhir pada prinsipnya menerima atau menyetujui terhadap hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dengan beberapa catatan dan saran.
“Maka kami memberikan catatan bahwa hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 agar dapat dijadikan dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang TA 2025, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” ujar Farid, saat menyampaikan Laporan Banggar Hasil Pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pandeglang yang terlambat hampir dua jam, Senin (11/8/2025).
Adapun catatan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan yang harus berpedoman pada asas umum pengelolaan keuangan daerah dan penetapan target PAD yang harus rasional dan terukur. Selain itu atas berkurangnya proyeksi PAD dan transfer pusat harus menjadi menjadi perhatian serius, karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Catatan lainnya yakni pada pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan penciptaan sumber PAD baru yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah agar secepatnya melakukan terobosan kreatif dan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah dengan menggali sumber-sumber PAD yang bisa dioptimalkan,” tukasnya.
Dikatakan Farid, Perubahan KUA-PPAS TA 2025 telah disepakati dalam rapat Banggar dan dilaporkan dalam rapat paripurna agar dapat disepakati bersama dan dimuat dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama bupati dan pimpinan DPRD. “Perubahan KUA PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan setiap OPD,” pungkasnya.(*)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu