TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Waspada! Pria Ini Cabuli Anak-anak dengan Modus Memberi Uang dan Makan

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:00 WIB
S tersangka pelecehan seks kini mendekan di baluk jeruji. Foto : Ist
S tersangka pelecehan seks kini mendekan di baluk jeruji. Foto : Ist

TANGERANG - Seorang pria berinisial S, diduga mencabuli sejumlah anak di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan cara mengiming-imingi korban uang dan makanan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan saat ini terduga pelaku telah berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

 

“Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kompol Awaludin dikutip Sabtu (16/8/2025).

 

Ulah cabul pelaku berhasil terungkap setelah adanya laporan dari salah satu ibu korban. Diduga, pelaku telah mencabuli sejumlah anak lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya tersebut.

 

“Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak,” jelasnya.

 

Aksi bejat pelaku itu diduga terjadi pada Jumat (25/7) lalu, ketika korban dibujuk pelaku untuk datang ke kawasan Bojong Renged, Teluknaga. Di situ, korban dijanjikan uang senilai Rp50 ribu dan dibelikan bakso. Namun ternyata, hal tersebut tidak terjadi. Korban malah dicabuli oleh pelaku.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, diduga ada anak-anak lain yang masih berstatus sebagai umur yang menjadi korban dari ulah bejat pelaku.

 

“Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
01
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit