TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Soal Tunjangan Perumahan, DPR Cuci Tangan Lempar Bola ke Menkeu

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:43 WIB
Anggota DPR rapat di Gedung DPR. Foto : Ist
Anggota DPR rapat di Gedung DPR. Foto : Ist

JAKARTA - DPR “cuci tangan” soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Mereka “melempar bola” ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kata mereka, Sri Mulyani yang menentukan tunjangan itu, DPR hanya menerima.

 

"Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan. Itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kami ini cuma menerima," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, angka Rp 50 juta ditentukan berdasarkan kapasitas anggota Dewan sebagai pejabat negara. Besarannya dikonversi dengan rumah dinas anggota DPR yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg). Tunjangan diberikan lantaran anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi menerima Rumah Jabatan Anggota (RJA).

 

"Ketika tak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harga penggantinya per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja," ujarnya mengulangi.

 

Misbakhun melanjutkan, banyak anggota Dewan yang berasal dari daerah. Mereka tidak punya rumah di Jakarta dan sekitarnya. Sementara, mereka harus berangkat kerja ke Senayan hampir setiap hari.

 

Agar kerja optimal, maka para anggota Dewan ini diberi tunjang untuk menyewa rumah yang dekat dari Senayan. “Mereka harus mempunyai tempat tinggal untuk menjalankan tugas sebagai pejabat negara," ucap Misbakhun. 

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut memberi penjelasan. Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut, angka Rp 50 juta adalah hasil perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi penghapusan fasilitas rumah dinas DPR. Besaran tunjangan ini ditentukan dari perbandingan fasilitas perumahan lembaga negara lain.

 

"Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti, membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, muncul angka Rp50 juta itu. Hitungannya memang dari sana," terang Dasco.

 

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merasa, angka Rp 50 juta sebanding dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta. "Saya kira make sense (masuk akal) kalau Rp 50 juta per bulan," ucapnya.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, penentuan angka Rp 50 juta sudah melalui kajian matang. "Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

 

Meski begitu, kata Puan, DPR akan tetap mendengar kritik publik. Dia berjanji akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan ini. "Kalau dianggap terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi," janji Ketua DPP PDIP ini.

 

Sementara, Ketua Banggar DPR Said Abdullah memandang, tunjangan rumah ini justru langkah efisiensi anggaran. Dengan tunjangan ini, negara menghemat ratusan miliar rupiah, yang sebelumnya digunakan untuk biaya pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA). "Daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA," kata Said, Selasa (19/8/2025).

 

Mendengar sikap DPR ini, pihak Kemenkeu balik “melempar bola” ke Senayan. Saat dikonfirmasi wartawan, Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta perihal tunjangan rumah ditanyakan ke DPR.

 

"Tanya DPR, sudah berlaku belum tahun ini. Tanya DPR," kata Luky, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

Sekjen DPR Indra Iskandar mencoba memberi penjelasan. Kata dia, tunjangan perumahan anggota Dewan periode 2024-2029 diterapkan karena sejumlah alasan. Pertama, kondisi rumah dinas yang dibangun tahun 1988, sudah tak layak huni. Akan lebih boros jika negara terus mengeluarkan uang pemeliharaan. Kedua, rencana pemindahan ibu kota negara juga menjadi faktor pertimbangan lain. 

 

Biaya pemeliharaan rutin tidak lagi sebanding dengan manfaat yang didapat. Selain itu, karena adanya rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur," ujar Indra, Senin (18/8/2025).

 

Angka Rp 50 juta per bulan, kata dia, juga tak ditetapkan sepihak. Ini hasil pembahasan bersama Kemenkeu. Salah satunya didasarkan pada kajian tunjangan serupa yang diterima anggota DPRD Jakarta, serta mempertimbangkan standar biaya sewa rumah yang layak di sekitar Jakarta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit