KPK Bakal Telusuri Aset Pejabat ‘Sultan’ di Kemenaker

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, IBM tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, IBM terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian hartanya.
“Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Dalam LHKPN, IBM melaporkan hartanya senilai Rp 3,9 miliar. Sedangkan KPK mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 69 miliar dari total Rp 81 miliar,yang diduga merupakan hasil pemerasan sejak 2019–2025.
Komisi antirasuah memastikan akan menelusuri sejumlah aset milik IBM yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak sah tersebut.
“KPK pasti akan melakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel menyebut IBM sebagai ‘sultan’.
“Maksudnya, (IBM) orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Noel bahkan sempat meminta uang kepada IBM. Alasannya, untuk merenovasi rumahnya di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. “IBM kasih Rp 3 miliar,” tutur mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ini.
Selain itu, Setyo mengungkapkan, Noel juga meminta motor gede alias moge kepada IBM.
Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?” ungkap Setyo.
IBM kemudian membelikan Noel motor Ducati Scrambler, yang dikirim ke rumah anaknya. Pada Kamis (21/8/2025), motor itu diantar ke Gedung Merah Putih KPK. “Off the road, mungkin dengan maksud menutupi pembeli,” imbuh Setyo.
Pada 2022 lalu, IBM melaporkan harta kekayaan senilai Rp 3,9 miliar. Dia tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan statushibah tanpa akta senilai Rp 1.278.247.000 (Rp 1,2 miliar).
Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp 335.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 75.253.273 serta kas dan setara kas Rp 2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp 3.905.374.068.
Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp 1.950.852.395.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Di antaranya, 15 unit kendaraan bermotor roda empat. Sebanyak 12 di antaranya diamankan dari IBM.
Selain IBM dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja GAH; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 SBH; dan dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja AK.
Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 FRZ; Direktur Bina Kelembagaan HS; Subkoordinator SKP; Koordinator SUP. Serta, dua pihak swasta PT KEM Indonesia yakni TEM dan MM.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu