Kucing Jadi Barang Bukti Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

JAKARTA - Seekor kucing menjadi salah satu dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, menjelaskan saat ini pihaknya sudah berhasil mengamankan 9 orang dalam peristiwa tersebut, termasuk sejumlah barang bukti.
“Hasil pengembangan hari ini Polres Jaktim berhasil mengamankan 9 orang dengan berbagai macam barang bukti termasuk satu ekor kucing,” kata AKBP Dicky, Selasa (2/9/2025).
Polres Metro Jakarta Timur dari sembilan orang tersebut pun telah menetapkan 7 orang sebagai terduga pelaku penjarahan yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Sementara itu, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkapkan ke publik identitas dari para teduga pelaku yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
“Dari sembilan orang tersebut statusnya tujuh terduga pelaku dan dua saksi,” jelasnya.
Uya Kuya yang kini merupakan anggota DPR nonaktif dari PAN itu menjadi salah satu korban penjarahan. Ada sejumlah pejabat lainnya seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Sri Mulyani yang rumahnya juga turut dijarah massa.
Dicky pun menegaskan bahwa pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penjarahan.
“Pelaku penjarahan lainnya sedang dalam proses identifikasi oleh Unit Jatanras Satreskrim Jaktim hingga tuntas,” tutupnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu