Mendagri Larang Pejabat Gelar Pesta Mewah Dan Pamer Harta
Badiul Hadi: Pemerintah Harus Kasih Contoh Dulu

JAKARTA - Aksi demontrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya berpengaruh terhadap kondisi di Pemerintahan pusat. Tetapi, berpengaruh juga pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda yang sebelumnya harus memutar otak akibat DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dipotong oleh Pemerintah Pusat, terpaksa harus mengikat pinggang lagi.
Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan himbauan kepada Pemda untuk melakukan penghematan lagi.
Pemda diintruksikan untuk menunda kegiatan daerah yang bersifat seremonial. Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang digelar secara hybrid, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan,” ucap Tito, dalam paparannya.
Apalagi, dengan musik-musik seperti pesta di tengah situasi seperti ini sangat sensitif. Tito juga meminta agar kegiatan daerah, termasuk ulang tahun daerah, digelar secara sederhana.
Mantan Kapolri ini menyarankan agar kepala daerah mengubah acara seremonial menjadi kegiatan bermanfaat. Seperti tumpengan, memberikan santunan kepada anak yatim piatu, kepada masyarakat yang kurang mampu. “Itu jauh lebih bermanfaat di tengah situasi saat ini," lanjut dia.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan tidak menggelar acara berlebihan seperti pesta mewah atau hiburan besar.
Ia juga pentingnya peran kepala daerah dalam menciptakan situasi kondusif di tengah meningkatnya aksi demonstrasi dalam sepekan terakhir. "Ini diperlukan untuk meredam keresahan publik serta menjaga stabilitas sosial di daerah," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyambut baik arahan Mendagri tersebut. Namun, kata dia, Pemerintah Daerah juga harus melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasannya.
"Libatkan dialog dan transparansi penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik. Agar publik bisa ikut mengawasi," ujar Dede kepada Rakyat Merdeka_ melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/9/2025).
Sementara, Manager Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mengingatkan kepada Pemerintah agar memberikan contoh dan teladan terlebih dahulu sebelum memerintahkan kepada Pemda.
Jangan hanya memerintahkan Pemda untuk penghematan, sementara Pemerintah tidak melakukannya. Contohnya, banyaknya jumlah kabinet dan menaikkan berbagai tunjangan untuk pejabat.
Untuk mengetahui lebih jelas pandangan dari Badiul Hadi mengenai arahan Mendagri agar kepala daerah menunda acara seremonial dan pemborosan anggaran, berikut wawancaranya.
Kemarin, Mendagri memberikan himbauan kepada Pemda agar tidak menggelar acara ceremonial. Apa respons Anda?
Pernyataan Mendagri agar Pemda berhemat dan menunda acara seremonial memang penting dan perlu ditindaklanjuti oleh daerah. Namun, imbauan tersebut akan lebih kredibel jika diiringi dengan keteladanan dan contoh terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.
Keteladanan dan contoh ini penting, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mendukung agenda efisiensi anggaran Presiden.
Apa keteladaan dari Pemerintah yang Anda maksud?
Misalnya terkait dengan rangkap jabatan Wamen, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa larangan rangkap jabatan yang semula hanya berlaku bagi menteri kini juga mencakup Wakil Menteri.
MK menegaskan bahwa Wamen sebagai pejabat negara harus fokus mengurus tugas kementerian, dan praktik rangkap jabatan (misalnya sebagai komisaris BUMN) dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu akuntabilitas publik.
Putusan MK ini harus dijalankan oleh Pemerintah, agar pelayanan Pemerintah kepada masyarakat semakin fokus dan berkualitas. Karena para pejabat publik memiliki fokus.
Maksud Anda, Pemerintah harus memberikan contoh efisiensi terlebih dahulu sebelum menyuruh Pemda?
Iya. Bagaimana Pemda mau mengikuti Pemerintah jika hal kecil seperti rangkap jabatan saja tidak dilaksanakan.
Makanya, penting bagi Pemerintah segera menyesuaikan UU dan peraturan terkait (seperti PP/Perpres) agar mencantumkan jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan seperti yang diputus MK dan memberikan batas waktu implementasi.
Apa lagi kebijakan yang musti dilakukan Pemerintah untuk efisiensi?
Terkait jumlah kementerian atau lembaga yang terus bertambah, sebaiknya Pemerintah meninjau atau mengevaluasi efektivitas kementerian dan jumlah Wamen, kurangi posisi yang tidak perlu untuk memotong biaya dan birokrasi.
Jika perlu potong dan kurangi tunjangan para menteri dan pejabat BUMN demi penghematan dan efisiensi anggaran.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu