Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

JAKARTA - Seorang anak di bawah umur menjadi tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya, yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan tersebut. Para pelaku pun disebut memiliki peran yang berbeda-beda.
“Empat tersangka menyerang petugas, enam lainnya melakukan penjarahan. Total 10 orang ditetapkan tersangka penjarahan rumah Uya,” ucap AKBP Dicky dikutip Kamis (4/9/2025).
Peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Sejumlah barang berharga milik sang politisi hingga kucing peliharaannya pun dibawa oleh massa.
Dari 10 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan delapan orang lainnya sebagai saksi yang kini sudah dipulangkan.
“Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” katanya.
Dijelaskan oleh Dicky, mayoritas pelaku penjarahan merupakan warga sekitar. Namun, pihak kepolisian masih memburu pelaku utama yang disebut sebagai provokator aksi penjarahan rumah Uya Kuya tersebut.
“Banyaknya warga sekitar, cuma untuk provokator utama masih kita cari,” jelas Dicky.
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu