Perppu Perampasan Aset Apakah Diperlukan?
Lucius Karus: DPR Tak Berdaya Dan Tak Punya Inisiatif

JAKARTA - Aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut Pemerintah dan DPR terus bergulir. Ada 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai disuarakan. Salah satunya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU ini pernah bergulir di pemerintahan periode lalu, namun hingga kini tak kunjung disahkan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurut Benny, Perppu Perampasan Aset akan didukung DPR.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Apalagi, Presiden Prabowo berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi dengan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan, akan mengesahkan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset menjadi Undang Undang jika terpilih menjadi presiden,” kata Benny.
Sementara, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas Rancangan Undang Undang itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Untuk merealisasikannya, Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas.
"Rancangan Undang Undang Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.
Yusril mengatakan pemerintah sudah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama dengan DPR. Kini, menurut Yusril, bandul pembahasan RUU Perampasan Aset berada di DPR.
Bagaimana tanggapan tanggapan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Perppu Perampasan Aset? Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia kurang sependapat jika Presiden mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. “Undang Undang lebih baik ketimbang Perppu,” ujar Doli.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset. “Perppu itu hak prerogatif Presiden,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Lucius Karus terkait usulan atau ide Presiden mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Perampasan Aset. Bahkan, ada yang mengusulkan Perppu?
Perppu itu hak prerogatif Presiden untuk menanggapi situasi yang mendesak. Dan Presiden yang mesti berinisiatif dan mempertimbangkan perlu atau tidaknya, urgen atau tidaknya situasi hingga layak dibuatkan Perppu.
Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR. DPR itu punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi.
Bicara soal perampasan aset, kan seharusnya DPR mengetahui atau memahami kebutuhan masyarakat terkait pemberantasan korupsi, yang salah satunya bisa diupayakan melalui Perampasan Aset.
Pertanyaannya, kemana DPR kita ini sehingga lalai membaca kebutuhan masyarakat soal perampasan Aset?
Sudah cukup lama rencana RUU Perampasan Aset disuarakan, bahkan sampai masuk dalam daftar RUU Prioritas. Akan tetapi DPR tak merespons, malah menyerahkan tanggungjawab ke Pemerintah.
Tanggungjawab utama pembentukan legislasi itu ada di DPR. Pemerintah itu hanya sebagai pihak yang turut serta membahas bersama dengan DPR.
Kalau DPR merupakan penanggungjawab utama, seharusnya merekalah yang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Faktanya DPR seolah-olah tak berdaya, tak punya inisiatif, tak punya kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset itu.
Kenapa DPR dan Pemerintah masih enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset?
Banyak alasan dilontarkan untuk membenarkan pengabaian mereka akan desakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mulai dari tunggu perintah parpol, tunggu Pemerintah, dan lainnya.
Jadi DPR nampak tak punya kendali pada proses pembentukan legislasi, sesuatu yang seharusnya menyimpang dari kewenangan DPR sebagai pembentuk legislasi.
Ketiadaan kendali pada lembaga mereka sendiri nampaknya juga terlihat Dalam munculnya dorongan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Saya kira sih DPR benar-benar menjadi tak berguna ketika yang seharusnya menjadi kewenangan mereka malah dialihkan ke pihak lain.
Jadi sia-sia punya kewenangan legislasi jika DPR justru bersandar penuh pada perintah atau permintaan pihak lain. Itu DPR yang sangat lemah. DPR yang tak bisa diandalkan.
Bagaimana Anda melihat desakan dsn tuntutan masyarakat soal Perampasan Aset?
Desakan untuk membahas RUU Perampasan Aset yang disampaikan masyarakat saat ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mengambil kendali penuh pada proses pembentukan legislasi. Dengan dukungan dari rakyat, DPR bisa melawan kendali parpol yang menghambat selama ini. Dukungan publik bisa menjadi kekuatan bagi DPR untuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul selama ini. Karena itu RUU Perampasan Aset harus segera dibahas.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu